Seruan.di – Pada Periode yang telah dijadwalkan, Pemerintah
Republik Indonesia mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan
pada tujuh provinsi berbeda yang berada di Indonesia.
Masing-masing provinsi atau daerah yang telah ditentukan
memiliki jadwal penghapusan denda pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Lantas, provinsi apa sajakah yang mendapat penghapusan denda
pajak dari pemerintah tersebut. Simak daerah dan jadwalnya di sini!
Jawa Tengah
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah
mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung
mulai dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020 mendatang.
Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa dispensasi
penghapusan denda pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik perorangan saja,
namun juga transportasi umum milik swasta maupun milik pemerintah.
Tavip Supriyanto selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai
dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan
Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat
memperingan beban masyakarat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga
bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi
tunggakan pajak kendaraan bermotor,” terang Tavip pada Selasa, (20/10/2020).
Daerah Istimewa Yogyakarta
Di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, Pemerintah
Provinsi DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran Pendapatan,
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DDPKA) DIY, Gamal Suwantoro. Ia
mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi
Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga
kalinya dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus
hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ujar Gamal pada Selasa,
(20/10/2020).
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut memberi dispensasi
pajak kendaraan bermotor. Selain itu, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan
bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk
pokok tunggakan.
Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5
serta diskon untuk BBNKB I. Dispensasi ini berlaku hingga 23 Desember 2020
mendatang.
Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan oleh
Pemerintah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemprov Jatim tidak hanya melakukan pembebasan denda untuk
kendaraan bermotor saja, namun juga untuk BBNKB.
Disamping itu, kebijakan yang telah diterapkan dari 1
September hingga 28 November ini juga memberikan pembebasan BBKB untuk
penyerahan kedua dan seterusnya.
Dengan diadakannya pemutihan ini, masyarakat diharapkan
memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melunasi tunggakan pajak dan juga
melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga turut mengadakan pemutihan
denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Pemprov Bali juga
memberlakukan kebijakan tersebut untuk BBNKB.
Dispensasi pajak ini tidak hanya mengacu pada Pergub Bali
nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Bengkulu
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga
turut dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan kebijakan berupa
dispensasi pajak serta BBNKB yang dimulai sejak 11 Agustus 2020 dan akan
berakhir pada 11 Desember 2020 mendatang.