Seruan.id – Para pelajar yang ikut melakukan aksi demontrasi
terkait RUU Cipta Kerja/Omnibus Law sepertinya mendapat kecaman serius dari Pemerintah
Kota Depok yang telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara
(Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait dengan bahasan mengenai pelajar
yang ikut melakukan aksi demonstrasi RUU Cipta Kerja/Omnibus Law.
Dalam penyampaiannya, Dedi menjelaskan bahwa selain
mendapatkan hukuman drop out (DO) dari sekolah tempat pelajar tersebut menimbah
ilmu, para pelajar yang terlibat dalam aski demonstrasi juga bakal kesulitan
dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dimana kita ketahui SKCK memiliki arti sangat penting bagi
para pelajar yang nantinya akan mencari pekerjaan dan lain-lain yang
berhubungan dengan karir mereka di masa mendatang.
“Jadi konsekuensinya selain drop out dari sekolah, mereka
(pelajar) yang terlibat unjuk rasa pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan
SKCK-nya oleh kepolisian,” kecam Dedi di kantornya pada Senin, (12/10/2020).
Dedi menambahkan, bukannya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak mendukung para buruh yang sedang
melakukan aksi. Bahkan ia mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan hal-hal yang
masih menjadi perhatian para buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa
Barat.
“Tadi kita sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan
aliansi federasi buruh Kota Depok, terkait pasal-pasal UU Omnibus Law yang
menurut pandangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat
kepada Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut melalui Gubernur Jawa Barat.
“Kita Sudah membuat surat ke Pak Presiden melalui Menteri
Tenaga Kerja dan kepada Pak Gubernur terkait aspirasi buruh bahwasanya mereka
menolak UU Cipta Kerja itu,” tegasnya.