Seruan.id – Dengan beredarnya banyak berita hoaks di media sosial, banyak masyarakat dari berbagai lapisan terutama buruh yang melakukan penolakan atau demo terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sebelumnya telah diresmikan oleh DPR.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo pun mengungkap berbagai aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya banyak masyarakat yang salah tanggap dan tidak puas mengenai substansi UU Cipta Kerja yang baru saja diresmikan ini.
Sebagai sebuah negara yang memegang erat nilai-nilai demokrasi, Jokowi dengan lapang dada mempersilahkan siapapun atau pihak manapun yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada tidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK,” terang Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Bogor, pada Jumat, (09/10/2020).
Dalam hal ini, pemerintah sangat yakin bahwa UU Cipta Kerja ini bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada jutaan pekerja dan keluarga mereka. Pasalnya UU tersebut akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan, apalagi di masa pandemi seperti saat sekarang ini.
“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat, sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” terangnya.
Disamping itu, Presiden Jokowi juga meluruskan beberapa hal terkait klaster ketenagakerjaan yang salah kaprah di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Provinsi, Upah Minimum Regional tidak dihapus.
Selain itu, dengan tegas ia juga membantah kabar beredar yang mengatakan bahwa upah minimum akan dihitung per jam.
“Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya.
Berkaitan juga dengan ada kabar penghapusan berbagai macam cuti, Jokowi menegaskan bahwa itu tidak benar sama sekali.
“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khinatan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada konpensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Presiden Jiko Widodo juga menjamin bahwa dalam UU Cipta Kerja ini perusahaan tidak akan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan jaminan sosial tidak akan hilang.
“Ada juga berita mengenai UU Cipta Kerja ini mendorong komersialiasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini tetap ada dan berlaku,” tambahnya.