Seruan.id – Berawal dari aksi kejar-kejaran karena pelaku kurir
narkoba (sabu) yang merupakan seorang perwira Polisi Polda Riau sempat berusaha
kabur dari kejaran polisi hingga diamcam hukuman mati.
Kabar ini tentunya mengejutkan, sebab tidak seorang pun yang
menduga bahwa kurir narkoba yang yang dikejar dan berhasil ditangkap ternyata
adalah seorang oknum berpangkat perwira di Polda Riau.
Saat berhasil dibekuk, ternyata perwira polisi tersebut bersama
dengan seseorang yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli narkotika
jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 kg
narkoba jenis sabu pada aksi yang telah digencarkan di hari Jumat,
(23/10/2020).
Kedua pelaku yang diduga kuat sebagai kurir narkotika
dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat, (23/10/2020)
malam harinya.
Kedua pelaku diketahui berinisial IZ (55) dan HW (52).
Parahnya, pelaku IZ ternyata berprofesi sebagai perwira
polisi berpangkat Komisaris Polisi
(Kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda
Riau.
Kedua pelaku pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
dan terancam hukuman mati.
Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi
Penangkapan berawal ketika para pelaku sedang melakukan transaksi
jual beli narkotika di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Saat diintai oleh petugas kepolisian, pelaku merasa curiga
dan berusaha kabur dengan menggunakan mobil.
“Para pelaku mengetahui adanya petugas sedang mengintai,
sehingga pelaku melarikan diri,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam
Effendi, pada Sabtu, (24/10/2020).
Mengentahui intaian mereka berusaha melarikan diri, polisi
lalu berusaha mengejar pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pasalnya, meski polisi sudah memberikan tembakan peringatan
dan menabrak mobil yang digunakan oleh pelaku. Mereka sama sekali tidak
mengindahkan dan selalu berusaha melarikan dir dan menancap gas mobilnya.
“Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa
kendaraan lain,” terang Agung.
Tidak ingin pelaku berhasil lolos, polisi yang melakukan
pengejaran pun mengambil tindakan tegas dengan melepas tindakan ke arah mobil
pelaku.
Alhasil, pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan di
Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Saat dikeluarkan dari dalam mobil yang mereka kendarai,
pelaku yang merupakan oknum perwira polisi itu mengalami luka tembak di lengan
dan punggung.
Sementara pelaku HW mengalami luka sobek di kepala akibat
benturan di dalam mobil saat berusaha kabur.
Akibat perbuatan tidak terpuji yang mereka lakukan, kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan itu, kedua tersangka diancam hukuman mati atau
penjara paling lama 20 tahun kurungan.