Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Buruh, TKA dan Keberpihakan

Oleh: Muhammad Irsyad Suardi
Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Andalas

Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menandakan tidak adanya lagi perhatian Pemerintah terhadap Tenaga Kerja Lokal (TKL) atau buruh dalam negeri. Hal ini lantas memicu tanggapan dan reaksi dari berbagai masyarakat, terutama pada buruh lokal yang sampai saat ini masih bingung dengan keadaannya yang selalu di ombang-ambing ke sana ke mari sehingga Pemerintah abai terhadap tenaga kerja yang ada di negerinya sendiri. Kemudian, muncul beberapa pertanyaan, Pertama, Mengapa Pemerintah bisa berbuat demikian ? Kedua, Atas dasar apa Pemerintah begitu mudah mengizinkan TKA masuk ke Indonesia ? Mari kita cari jawabannya.

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menunjukkan kepanikan Presiden Joko Widodo dalam mencari tenaga kerja lain yang lebih mumpuni di berbagai bidang, Maka dengan dibuatnya Perpres ini menandakan Presiden masih bingung mau menggunakan tenaga kerja lokal sehingga dibuatlah aturan baru mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Luar Negeri.

Dari hasil Survey, Lembaga Survey Indonesia (LSI) 2018 menerangkan bahwa salah satu isu yang berpotensi menurunkan Elektabilitas Presiden Joko Widodo adalah isu Tenaga Kerja Asing (TKA). Maka, dengan keluarnya Perpres ini akan membuat tingkat kepercayaan rakyat kepada Presiden Joko Widodo menjadi kian menurun, sehingga bisa jadi banyaknya yang tidak akan memilihnya kembali di Pilpres 2019 nanti. 

Dalam aturan lainnya, Jelas bahwa, Negara harus terlebih dulu mengutamakan Tenaga Kerja Lokal (TKL) di dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan negara sehingga angka Pengangguran di dalam negeri dapat ditekan semaksimal mungkin. Apakah ada kealpaan dari Pemerintah terhadap keinginan rakyatnya sehingga Pemerintah abai terhadap hal semacam ini. Pemerintah memiliki Kewajiban untuk terlebih dahulu memprioritaskan Hak terhadap keinginan warganya.

Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga saat ini mencapai angka 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China (CNN Indonesia 07/03/2018). Hal ini menandakan, masih belum adanya perlakuan khusus terhadap Tenaga Kerja di dalam negeri sehingga Pemerintah terus merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akhirnya menambah angka pengangguran di Indonesia. Pemerintah sebaiknya harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang baru dikeluarkan akhir-akhir ini sehingga buruh yang ada di Indonesia tidak menjadi target utama dalam mengambil TKA ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan, bahwa Tenaga Kerja Asing itu bukan hanya berasal dari China saja, juga ada yang berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Jepang. Kendati demikian, alasan Menaker Hanif Dhakiri mengizinkan masuk TKA dari berbagai negara karena alasannya yaitu, pengambilan Tenaga Kerja Asing hanya untuk mereka yang telah profesional di bidangnya dan untuk sektor-sektor baru (CNN Indonesia 07/03/2018). Artinya bahwa, Tenaga Kerja Indonesia belum ada yang profesional dan mumpuni di bidangnya sehingga dipilihlah TKA yang lebih profesional di bidangnya tanpa memikirkan apa dampaknya terhadap perkembangan kebutuhan Warga Negara Indonesia (WNI).

Regulasi menghadapi Pilpres 2019
Adanya niat baik dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pertumbuhan dan percepatan di berbagai bidang baik fisik maupun non-fisik, menandakan Presiden Jokowi benar-benar serius membangun negeri ini, dan juga adanya Kemudahan iklim berinvestasi dan kemudahan-kemudahan lainnya untuk percepatan gerak pembangunan guna mengoptimalkan akselerasi diberbagai sektor. Maka, dimasukkanlah seluruh Tenaga Kerja Asing di berbagai negara guna mencapai hasil yang maksimal, tapi ada beberapa sisi yang dilupakan Presiden Joko Widodo terhadap regulasi ini sehingga berdampak terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang notabene harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah dalam melindungi dan memenuhi Hak-hak rakyatnya. 

Pemerintah seharusnya dapat mengembangkan kemampuan warganya agar dapat bersaing dengan negara-negara lainnya tanpa memasukkan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia. Seolah Pemerintah tidak memiliki SDM yang berkualitas di negerinya sendiri, hingga mengambil SDM dari Negara lain.

Sudah menjadi tugas Pemerintah dalam meningkatkan mutu, kualitas dan kemampuan warganya guna menghadapi persaingan-persaingan dari berbagai lintas negara. Dengan demikian, tidak diperlukannya lagi Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Negara Republik Indonesia ini. Kemudian, dengan adanya TKA ini menjadikan SDM yang berkualitas di abaikan begitu saja tanpa melihat dulu kualitas produk dalam negeri. Kami melihat, betapa banyak SDM yang berkualitas di Indonesia yang di abaikan Pemerintah tanpa adanya Rewards dari Pemerintah.

Lalu, timbul pertanyaan lagi, apakah ini strategi atau adanya intervensi dari negara tetangga yang menyebabkan negeri ini dibanjiri TKA? sehingga Pemerintah meng-iya-kan saja apa kemauan dari negara tetangga. Dan, menjelang semakin dekatnya Pemilihan Presiden di 2019 menandakan adanya indikasi yang mengarah kesana? Maka, Pemerintah seharusnya dan lebih utama memprioritas dulu apa keinginan rakyatnya daripada hanya memikirkan agenda politik kedepan. Urus dulu semua urusan yang berhubungan langsung dengan rakyat baru pikirkan agenda-agenda besar kedepannya. Urus dulu perut dan nasib rakyat baru kemudian urus urusan yang lebih besar. Semoga saja.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment