Seruan.id – Pemerintah Kota Malang resmi menerapkan pemberlakuan denda berupa uang resmi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang.
Aturan pemberlakuan denda tersebut telah dilaksanakan untuk pertama kalinya saat operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di depan Balai Kota Malang.
Dalam operasi yang dilangsungkan pada Rabu petang hari, (16/09/2020) tersebut, sebanyak 74 pelanggar berhasil dijaring dan berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp. 3.030.000.
Pada saat pelaksanaan operasi yustisi tersebut, banyak kejadian-kejadian menarik yang terjadi. Salah satunya datang dari pelanggan yang membayar denda dengan recehan akibat tidak punya uang sama sekali.
Selain itu, ada juga warga yang bersikeras tidak mau membayar denda karena menganggap dirinya tidak menyalahi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih menariknya lagi, salah seorang warga terpaksa harus membayar denda lantaran tidak menggunakan masker dengan benar saat mengayuh sepeda anginnya. Bahkan ia sempat kejar-kejaran dengan petugas operasi di depan Balai Kota Malang dengan sepeda anginnya.
Akhirnya petugas pun berhasil menepikan peseda tersebut dan menagih denda akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
“Saya kalau 50 ribu tidak ada pak, adanya Cuma ini 30 ribu,” ujar peseda tersebut sambil menyerahkan uang 2 ribuan dan uang koin 500 rupiah kepada petugas yang meminta denda.
Saat ditanyai, ia mengaku ngos-ngosan karena memakai masker sambil bermain sepeda. Sehingga dia memilih untuk menurunkan maskernya sejenak untuk menarik nafas.
Penjelasan dari pesepeda tersebut pun langsung dibantah oleh petugas lantaran hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, Muhammad Indarto telah memutuskan bahwa bagi siapapun yang menurunkan masker akan dikenakan denda sebesar Rp. 20 ribu.
Dengan rasa kesal, pria tersebut akhirnya membayar denda kemudian berlalu menggunakan sepeda anginnya.
Wali Kota Malang: Hukum Harus Ditegakkan Agar Masyarakat Patuh
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa hukum harus benar-benar ditegakkan agar kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan timbul di tengah penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Malang.
“Sudah waktunya kita memgambil sikap tegas, tentu kita pakai pendekatan-pendekatan persuasif. Teman-teman kita yang melanggar tetap dengan santun kita kasih tahu. Sudah waktunya kita semua memberikan peringatan itu, dengan peringatan yang sifatnya adalah hukuman. Sehingga nanti akan dimulai dengan sidang di tempat,” tegas Sutiaji saat pelepasan Tim Covid Hunter.