Seruan.id – Sejumlah warga
penggerak pariwisata Kota Parapat, Girsang Sipangan Bolon melakukan aksi damai
di Jalan Pora-Pora, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,
Kabupaten Simalungun.
Aksi damai tersebut mereka
gencarkan pada Jumat, (18/09/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun maksud dan tujuan dari aksi
mereka adalah meminta kejelasan dari camat/pemerintah setempat terkait rencana
relokasi tempat mereka menggerakkan ekonomi pariwisata di Parapat.
Dalam aksi tersebut, warga
sekaligus pemilik kios yang akan direlokasi menegaskan bahwa mereka sama sekali
tidak pernah keberatan mengenai relokasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kami tidak pernah menolak
relokasi atau pembangunan di daerah ini, tetapi kami ingin sebuah kejelasan
tentang relokasi daerah kami ini. Memang pemerintah memberikan sebuah tempat
untuk kami berjualan sementara, tetapi tempat tersebut tidak layak untuk kami
pakai,” terang salah seorang pemilik kios.
Sembari menunggu kedatangan
camat/pemerintah setempat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait kejelasan
dari relokasi, masyarakat melakukan aksi berupa orasi.
Namun hingga sore hari, tepatnya
pukul 15.00 WIB, Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Suryati Tambunan tak kunjung
juga tiba ke lokasi tempat masyarakat melakukan aksi.
Padahal masyarakat sangat
berharap, camat dapat hadir dan menjelaskan terkait relokasi yang telah
dijalankan tanpa penjelasan.
Sebelumnya seperti diketahui, PUPR
memang telah mengeluarkan Surat Rehabilitasi Trotoar Drainase Jalan, namun
berdasarkan penjelasan dari camat sebelumnya bahwasanya kios masyarakat juga
harus di bongkar.
Itulah yang menjadi alasan utama
aksi damai yang dilakukan oleh warga yang merupakan penggerak sektor pariwista
di Parapat, yang artinya mereka hidup dari hasil jualan kios tersebut.
Setelah menunggu cukup lama,
sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya camat datang bersama dengan lurah ke lokasi
aksi damai. Disana camat mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi
mereka terkait relokasi.
Pada akhir sesi, sebelum
meninggalkan masyarakat yang melakukan aksi, camat membacakan Surat Keputusan
Bupati yang di dalam surat tersebut tidak tertulis Jl. Pora-Pora yang sebelumnya
telah dilakukan relokasi.
Masyarakat kembali mempertanyakan
hal tersebut, namun camat tidak memberi tanggapan apapun dan pergi meninggalkan
masyarakat yang melakukan aksi.