Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Surat Keputusan Relokasi Kios Rancu, Masyarakat Parapat Lakukan Aksi Damai Terkait Nasib Mereka

 

Seruan.id – Sejumlah warga penggerak pariwisata Kota Parapat, Girsang Sipangan Bolon melakukan aksi damai di Jalan Pora-Pora, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Aksi damai tersebut mereka gencarkan pada Jumat, (18/09/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun maksud dan tujuan dari aksi mereka adalah meminta kejelasan dari camat/pemerintah setempat terkait rencana relokasi tempat mereka menggerakkan ekonomi pariwisata di Parapat.

Dalam aksi tersebut, warga sekaligus pemilik kios yang akan direlokasi menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak pernah keberatan mengenai relokasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Kami tidak pernah menolak relokasi atau pembangunan di daerah ini, tetapi kami ingin sebuah kejelasan tentang relokasi daerah kami ini. Memang pemerintah memberikan sebuah tempat untuk kami berjualan sementara, tetapi tempat tersebut tidak layak untuk kami pakai,” terang salah seorang pemilik kios.

Sembari menunggu kedatangan camat/pemerintah setempat untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait kejelasan dari relokasi, masyarakat melakukan aksi berupa orasi.

Namun hingga sore hari, tepatnya pukul 15.00 WIB, Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Suryati Tambunan tak kunjung juga tiba ke lokasi tempat masyarakat melakukan aksi.

Padahal masyarakat sangat berharap, camat dapat hadir dan menjelaskan terkait relokasi yang telah dijalankan tanpa penjelasan.

Sebelumnya seperti diketahui, PUPR memang telah mengeluarkan Surat Rehabilitasi Trotoar Drainase Jalan, namun berdasarkan penjelasan dari camat sebelumnya bahwasanya kios masyarakat juga harus di bongkar.

Itulah yang menjadi alasan utama aksi damai yang dilakukan oleh warga yang merupakan penggerak sektor pariwista di Parapat, yang artinya mereka hidup dari hasil jualan kios tersebut.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya camat datang bersama dengan lurah ke lokasi aksi damai. Disana camat mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait relokasi.

Pada akhir sesi, sebelum meninggalkan masyarakat yang melakukan aksi, camat membacakan Surat Keputusan Bupati yang di dalam surat tersebut tidak tertulis Jl. Pora-Pora yang sebelumnya telah dilakukan relokasi.

Masyarakat kembali mempertanyakan hal tersebut, namun camat tidak memberi tanggapan apapun dan pergi meninggalkan masyarakat yang melakukan aksi.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment