Seruan.id – Seorang anggota kepolisan yang bertugas Polresta
Pontianak, inisial (DY) terancam dipecat dari institusi lantaran melakukan
perbuatan tidak terpuji kepada anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas di
jalan raya.
Kabarnya, pelaku yang merupakan seorang anggota berpangkat
brigadir tersebut akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan
terancam dipecat dari institusi.
Selidik demi selidik, Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP
Rully Robinson Polii menjelaskan motif pelaku ketika melakukan tindakan
cabulnya adalah karena ia tergiur dengan keseksian tubuh korban yang baru
berusia 15 tahun tersebut.
“Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat
tubuh korban dan langsung nafsu,” ujar Rully pada awak media, pada Selasa,
(22/09/2020).
Dari sana, pelaku berkeinginan untuk membawa korban pergi
dan melakukan tindakan bejat kepada korban.
Rully bersama timnya telah mengirimkan berkas perkaranya
kepada kejaksaan untuk segera diproses.
“Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke
kejaksaan,” terang Rully.
Setelah menerima visum dari pihak korban, Polresta Pontianak
langsung menetapkan polisi cabul tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi
persetubuan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolresta
Pontianak, Kombes Komarudin.
DY pun akhirnya dijerat dengan Undang-Undang tentang
Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode
etik,” tambah Komarudin.
Dilaporkan Masyarakat
Dugaan pencabulan gadis berusia 15 tahun oleh DY diterima
oleh pihak kepolisian dari laporan masyarakat.
“Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan
yang dilakukan oknum Anggota Polresta Pontianak,” ujar Kombes Komarudin, pada Jumat
(18/09/2020) malam harinya.
Setelah menerima laporan, Komarudin bersama timnya langsung
mengamankan DY di tempat kediamannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula saat
korban dan temannya ditangkap akibat melanggar lalu lintas di perempatan Jalan
Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun
tidak berapa lama kemudian, korban dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah
hotel.
Komarudin memastikan dan menjamin kasus ini akan berjalan
dan akan diproses secara hukum yang ada dengan aturan yang berlaku.
“Kalau itu benar, tentu mencorang citra polisi di tengah
upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,” tegas
Komarudin.