Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Mulai 11 September, Gubernur Sumbar Memberlakukan Sanksi Bagi yang Tidak Pakai Masker

Hingga hari ini, penambahan kasus positif Covid-19 semakin bertambah di berbagai daerah di Indonesia. Tidak terkecuali Provinsi Sumatera Barat. Tidak tanggung-tanggung, penambahan kasus Positif Covid di Sumbar juga telah mengenai beberapa kepala Daerah dan pejabat Pemerintah lainnya.

Dikarenakan Penambahan yang semakin banyak setiap harinya, dan banyaknya masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan, yangmana salahsatunya penggunaan masker. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memulai pemberlakuan sanksi dan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker keluar rumah. Pemberlakuan aturan ini akan dimulai tanggal 11 September 2020 mendatang.

"Kami tengah merancang teknis dan prosedur untuk hal ini. Kemungkinan tanggal 11 September 2020 sudah bisa dimulai," sebut Irwan Prayitno kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Diterangkan pula bahwa, sanksi dan denda ini untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19. Seluruh instansi penegak hukum dan Perda akan digerakkan untuk mensukseskan aturan ini.

"Selain Satpol PP, nanti akan dilibatkan TNI dan Polri untuk hal ini. Mereka yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan, bisa ditangkap dan dikenakan sanksi berupa denda atau lainnya," katanya.

Untuk berbagai teknis aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Seperti yang telah disebutkan, Untuk tanggal 11 September 2020 nanti, hanya difokuskan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, untuk kelanjutan bisa bertambah seperti menjaga jarak, berboncengan di kendaraan dan lain-lain.

"Untuk sekarang fokus ke Masker dulu. Yang lain nanti nyusul," ucapnya.

Dalam perancangan aturan ini, Irwan Prayitno duduk bersama dengan Wakil Gubernur Nasrul Abit, Wakil Ketua DPRD Suerpen, Kapolda, Danrem, ketua Bawaslu, Asisten Administrasi, OPD dilingkup pemprov Sumbar. 

Selanjutnya gubernur juga menyampaikan keberadaan peraturan daerah (Perda) lebih kepada penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Dan dari semua sisi pemerintahan semua bentuk aturan pelayanan, sistem testing, tracing, isolasi dan treatmen kesiapan rumah sakit merawat dan mengobati pasien. 

"Kita menyakini soal sosialisasi protokol kesehatan semua masyarakat sudah tahu namun karena prilaku dan kelihatan membandel tidak mau pakai masker dan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid 19," tegas Irwan Prayitno. 

Irwan Prayitno pada kesempatan yang sama juga berharap adanya dukungan dari kepada Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan perda dan aturan lainnya.

"Kita berharap masyarakat taat dan tertib laksanakan protokol kesehatan dalam antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Sumbar. Bagi masyarakat yang membandel atau membangkang mesti ditertibkan agar dianya selamat dan orang lain juga selamat dari covid 19," seru Irwan Prayitno.

Peraturan yang dikeluarkan tersebut diharapkan bisa ditaati masyarakat, agar angka kasus positif Covid-19 tidak semakin bertambah dan kondisi bisa cepat kembali normal seperti sebelum Pandemi Covid-19 ini terjadi
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.