Seruan.id – Walau masih dalam tahap proses di pengadilan,
namun rumah (objek sengketa) salah seorang warga di Desa Raja Hutagalung,
Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara di
eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Tarutung.
Kejadian bongkar paksa rumah warga yang diketahui bernama
Utian Simatupang tersebut berlangsung pada Rabu, (09/09/2020) oleh Juru Sita
dari Pengadilan Negeri Tarutung dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian
setempat.
Saat tempat tinggal korban, Utian Simatupang hendak di eksekusi
oleh Juru Sita dan kepolisian, pihak keluarga sempat berteriak histeris dan melakukan
perlawanan karena nyatanya mereka memiliki sertifikat yang sah atas rumah
mereka.
Dalam sertifikat tersebut terpampang jelas nama Utian
Simatupang sebagai pemilik rumah dan selama ini belum ada pembatalan dari PTUN.
Artinya secara hukum sertifikat tersebut masih sah dan berlaku.
Namun berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh
Pengadilan Negeri Tarutung melalui istri juru sita, rumah tersebut dinyatakan
harus dibongkar.
Pihak keluarga korban sangat terkejut dengan keputusan
Pengadilan Negeri Tarutung tersebut. Mereka menduga ada oknum nakal yang
bermain di belakang mereka, mengingat lawan sengketa mereka adalah orang
berduit dan mereka hanyalah orang biasa.
Poltak P Siagian, selaku pengacara pihak korban membenarkan
apa yang disampaikan oleh korban. Ia mengatakan bahwa hingga detik ini belum
ada pembatalan sertifikat rumah tersebut dari PTUN dan mengapa pihak Pengadilan
Negeri Tarutung seolah memiliki wewenang untuk membatalkannya.
Poltak mempertanyakan apakah perintah eksekusi tersebut
benar adanya dari Pengadilan Negeri? Apakah eksekusi tersebut adalah ulah oknum
tertentu yang sudah disiram dengan uang?
Sebenarnya pihak keluarga tidak mempermasalahkan tindakan
eksekusi tersebut apabila sudah ada surat pembatalan sertifikat dari PTUN.
“Jika mau dieksekusi, eksekusilah disitu!” ujar pihak korban.
Namun yang menjadi masalah, hingga rumah tersebut dibongkar.
Pihak korban sama sekali tidak ada menerima putusan pembatalan sertifikat dari
PTUN.
Poltak menegaskan akan menuntut semua pihak yang melakukan eksekusi
tersebut dengan tuduhan pengrusakan. Ia dengan lantang menegaskan hal tersebut
karena eksekusi tersebut tidak sah dan tidak seharusnya dilakukan semena-mena.
Salah Seorang Anggota Keluarga Korban Geger Otak
Dalam peristiwa pembongkaran rumah, salah seorang keluarga
korban diduga mengalami geger otak dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit
untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, Kapolres juga dinilai harus bertanggung jawab
karena telah ikut terlibat dalam proses eksekusi rumah korban yang masih memiliki
sertifikat resmi.
Pihak Korban Mendapat Dukungan dari Komunitas Pecinta Budaya
Batak
Komunitas Pecinta Budaya Batak berharap masalah ini dapat
diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat yang berperkara kabarnya masih
memiliki hubungan kekuarga.
“Namun, jika memang harus saling beradu kuat. Maka Komunitas
Pecinta Budaya Batak akan membela yang lemah dan yang benar. Horas!” tegas
Komunitas Pecinta Budaya Batak pada laman Facebook mereka.
Source: Komunitas Pecinta Budaya Batak