Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Memilukan! Walau Punya Sertifikat Resmi, Pengadilan Negeri Tarutung Nekat Bongkar Rumah Simatupang dengan Semena-Mena

  

Seruan.id – Walau masih dalam tahap proses di pengadilan, namun rumah (objek sengketa) salah seorang warga di Desa Raja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara di eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Tarutung.

Kejadian bongkar paksa rumah warga yang diketahui bernama Utian Simatupang tersebut berlangsung pada Rabu, (09/09/2020) oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Tarutung dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian setempat.

Saat tempat tinggal korban, Utian Simatupang hendak di eksekusi oleh Juru Sita dan kepolisian, pihak keluarga sempat berteriak histeris dan melakukan perlawanan karena nyatanya mereka memiliki sertifikat yang sah atas rumah mereka.

Dalam sertifikat tersebut terpampang jelas nama Utian Simatupang sebagai pemilik rumah dan selama ini belum ada pembatalan dari PTUN. Artinya secara hukum sertifikat tersebut masih sah dan berlaku.

Namun berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung melalui istri juru sita, rumah tersebut dinyatakan harus dibongkar.

Pihak keluarga korban sangat terkejut dengan keputusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut. Mereka menduga ada oknum nakal yang bermain di belakang mereka, mengingat lawan sengketa mereka adalah orang berduit dan mereka hanyalah orang biasa.

Poltak P Siagian, selaku pengacara pihak korban membenarkan apa yang disampaikan oleh korban. Ia mengatakan bahwa hingga detik ini belum ada pembatalan sertifikat rumah tersebut dari PTUN dan mengapa pihak Pengadilan Negeri Tarutung seolah memiliki wewenang untuk membatalkannya.

Poltak mempertanyakan apakah perintah eksekusi tersebut benar adanya dari Pengadilan Negeri? Apakah eksekusi tersebut adalah ulah oknum tertentu yang sudah disiram dengan uang?

Sebenarnya pihak keluarga tidak mempermasalahkan tindakan eksekusi tersebut apabila sudah ada surat pembatalan sertifikat dari PTUN.

Jika mau dieksekusi, eksekusilah disitu!” ujar pihak korban.

Namun yang menjadi masalah, hingga rumah tersebut dibongkar. Pihak korban sama sekali tidak ada menerima putusan pembatalan sertifikat dari PTUN.

Poltak menegaskan akan menuntut semua pihak yang melakukan eksekusi tersebut dengan tuduhan pengrusakan. Ia dengan lantang menegaskan hal tersebut karena eksekusi tersebut tidak sah dan tidak seharusnya dilakukan semena-mena.

 

Salah Seorang Anggota Keluarga Korban Geger Otak

Dalam peristiwa pembongkaran rumah, salah seorang keluarga korban diduga mengalami geger otak dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, Kapolres juga dinilai harus bertanggung jawab karena telah ikut terlibat dalam proses eksekusi rumah korban yang masih memiliki sertifikat resmi.

 

Pihak Korban Mendapat Dukungan dari Komunitas Pecinta Budaya Batak

Komunitas Pecinta Budaya Batak berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat yang berperkara kabarnya masih memiliki hubungan kekuarga.

Namun, jika memang harus saling beradu kuat. Maka Komunitas Pecinta Budaya Batak akan membela yang lemah dan yang benar. Horas!” tegas Komunitas Pecinta Budaya Batak pada laman Facebook mereka.

 

Source: Komunitas Pecinta Budaya Batak

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment