Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Demokrasi cukong merupakan suatu demokrasi yang didalamnya terdapat pihak-pihak lain merujuk ke pengusaha, majikan, atau bos tertinggi didunia perbisnisan yang ikut andil dalam kontestasi demokrasi dalam pencalonan pihak tertentu untuk mengejar tujuan menjadi pejabat publik dan terpilih dalam kontestasi Pemilu.
Maraknya Istilah Demokrasi Cukong ini menjadi perbincangan kaum politisi serta menyorot para publik terkait bobroknya demokrasi di Indonesia yang lemah apabila dikata berlandaskan demokrasi pancasila dalam pengaplikasiannya dalam dunia politik.
Polemik ini menjadi viral dikarenakan pernyataan dari Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengutarakan pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan sebanyak 92 % calon kepala daerah di Indonesia dibiayai oleh para cukong.
“Di mana-mana, calon-calon itu 92 % dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud.
Pernyataan yang dilontarkan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Webinar Pusako FH, Universitas Andalas 11 Sepetember 2020 mengundang berbagai respon berbagai pihak salah satunya politisi Rocky Gerung yang menanggapi pernyataan menohok dari Mahfud MD.
“Kalau dia bicara sebagai seorang etikus mestinya ada konsekuensi. Karena bicara etik ada konsekuensinya yaitu hindari atau bongkar secara lebih lengkap. Karena soal etik itu nggak boleh sekedar dijadikan headline di media massa. Apalagi Mahfud punya kapasitas untuk lakukan itu kan?” tutur Rocky dikutip daro channel youtubenya Rocky Gerung official pada (14/9/2020).
Dalam kajian KPK (Komisi Pemberentasan Korupsi bahwa bahwa 82% calon kepala daerah didanai sponsor oleh Cukong. Keterlibatan para cukong ini telah terjadi pada tahun 2015 yang lalu terbilang persentasenya mencapai 70% sedangkan tahun-tahun selanjutnya yakni tahun 2017-2018 mengalami peningkatan yakni mencapai 82%.
Adapun kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) biaya yang dikeluarkan oleh calon kandidat bupati paling sedikit Rp 25 miliar dan jikalau berada di daerah yang luas maka pembiayaannya pun bertambah lebih besar hingga ratusan miliar.
“Kalau Rp 25 miliar tadi paling sedikit ya. Bahkan minimal Rp 30 miliar sampai ratusan miliar untuk pemilihan bupati. Kalau pemilihan gubernur bisa sampai triliunan,” ungkap Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (2/12/2019).
Dalam sebuah acara tanya jawab di Televisi, wakil ketua KPK, Saut Situmorang (2018) memberikan pernyataan bahwa indonesia berada dalam status darurat korupsi daerah.
Berbagai kasus yang ada dipersidangan, adapun salah satu faktor penyebab maraknya korupsi dilingkungan daerah yakni tingginya biaya politik yang membuat para calon kepala daerah merangkul kelompok-kelompok atapun orang yang dapat mendanai pencalonannya.
Setelah melakukan penggalangan ke cukong sebagai investor politik, maka para pejabat tersebut melakukan politik balas budi kepada para cukong dengan memberikan legal atas pendirian usaha berupa izin usaha dan berbagai proyek yang akan dibangunnya sehingga timbul lah korupsi kebijakan.
Pelegalan yang dilakukan pun tidak semena-mena selalu memberikan keuntungan kepada masyarakat yang dielu-elukan untuk memberikan lapangan kerja. Justru akan berakibat fatal bagi masyarakat seperti pembangunan proyek yang berada disekitar hutan lindung atau hutan adat dari masyarakat yang mereka jaga menjadi terancam dan rusak kelestarian alamnya karena pembangunan tersebut
Kehadiran para cukong ini justru akan memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan seperti maraknya terjadi korupsi kebijakan dengan perlakuan suap untuk memuluskan izin usaha dan menyelewengkan anggaran serta membuat demokrasi pancasila di Indonesia ini justru menjadi luntur.
Maka dari itu, untuk menghindari keterlibatan cukong ini seharusnya didalam ketergantungan pembiayaan yang telah terjadi secara demokrasi dilakukan dengan cara mencukupi dana kampanye dari inisiatif sendiri dan menghindari pendanaan dari cukong.
Demokrasi yang diterapkan harus jujur, bersih dan transparan karena dengan hal itu akan dapat menghilangkan tindakan KKN yanga ada di Indonesia dikarenakan tidak adanya keterlibatan pihak lain seperti cukong yang ikut andil dalam pesta demokrasi pemilu.