Seruan.id – Pemerintah DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi menarik rem darurat (emergency brake) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan akan menerapkan kembali PSBB seperti sebelum masa transisi new normal.
Rencananya, PSBB jilid II ini akan dimulai pada Senin, (14/09/2020). Seluruh kegiatan akan kembali dikerjakan dari rumah.
Dampak PSBB jilid II yang ketat pasti akan membuat ekonomi negatif dalam kuartal III hingga kuartal IV.
Banyak yang memperkirakan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada PSBB jilid kedua ini. Hal itu dikarenakan hanya 11 kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi, sedangkan sisanya tidak diperbolehkan.
Nah, hal tersebutlah yang digadang-gadang yang menyebabkan akan ada pengurangan karyawan secara besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mendapat ijin untuk beroperasi.
“Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan,” ucap Bima pada awak media pada Kamis, (10/09/2020) menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Bima menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sangat penting dalam hal ini. Ketika rem darurat diinjak, maka sebelum penerapan PSBB bansos harus digenjot.
11 Kegiatan Usaha yang Boleh Beroperasi pada PSBB Jilid II Jakarta
Kesehatan
Bahan Pangan
Energi
Komunikasi dan Teknologi Informasi
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Kontruksi
Industri Strategis
Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Industri yang Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu; dan/atau
Kebutuhan Sehari-hari