Kriminal, Seruan.id – Seorang pria beristri empat, I (58)
berhasil di amankan oleh Tim Penyidik Polres Aceh Utara akibat tindakannya yang
memerkosa anak tirinya sendiri selama kurang lebih empat tahun.
Diketahui, pria tersebut berhasil di amankan di tempat
kediamannya yang terletak di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Saat ditanyai, korban mengaku selalu diancam oleh pelaku bakal
dibunuh dan menceraikan ibunya jika memberitahu tindakan pemerkosaan tersebut
kepada orang lain.
Berdasarkan pengakuan korban kepada Kasat Reskrim Polres
Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi menyebutkan bahwa pemerkosaan ini sudah
berlangsung selama empat tahun, tepatnya semenjak 2017 silam.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak
tiri dari istri keempat pelaku,” terang Rustam saat ditanyai oleh awak media
pada Sabtu, (05/09/2020).
Fakta sadisnya, ternyata korban sudah menerima perlakuan
buruk tersebut sejak dia masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD)
dan tidak satupun orang lain yang mengetahuinya.
Tidak tahan diperlakukan seperti itu terus menerus, akhirnya
korban pun memutuskan untuk bercerita pada adik ibu kandungnya.
Terkejut bak disambar petir, akhirnya pihak keluarga pun
melaporkan tindakan pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Korban juga langsung melakukan visum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan
itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” terang Rustam.
Dengan laporan tersebut, akhirnya pelaku dijerat dengan Qanun
(Peraturan Daerah) tentang Jinayah pasal 50 dengan hukuman kurungan selama 150
bulan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita
tahan di Mapolres Aceh Utara,” tutup Rustam.