"Saya mendapatkan informasi positif, Senin (7/9) pagi setelah pihak Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi menghubungi saya melalui telepon genggam dan saya meminta bukti positif dikirimkan melalui WhatsApp," jelasnya di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, pihak RSAM Bukittinggi meminta pihaknya untuk melakukan isolasi di rumah dan istirahat.
Rencananya, tambah mantan anggota DPRD Sumbar itu, pihaknya bakal melakukan tes usap pada Jumat (11/9).
"Kondisi fisik saya tidak ada gangguan dan mudah-mudahan hasil tes usap kedua negatif," ujarnya.
Ia mengakui, tanggal lahir pada data yang dikirimkan itu pada 4 April 1963 dan di KTP-El pada 8 Juni 1963.
Untuk itu, pihaknya meminta tim untuk mengklarifikasi data yang salah tersebut ke RSAM Bukittinggi.
Pengambilan sampel tenggorokan itu dilakukan pada Jumat (4/9). Setelah itu pihaknya mendaftar ke KPU Agam pada Minggu (6/9) sore dan hasil keluar Senin (7/9).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Agam, Indra Rusli mengimbau warga yang kontak dengan pasangan calon untuk melakukan tes usap di Puskesmas terdekat.
"Ini dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di daerah itu," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Riko Antoni menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran kepada jajaran KPU setempat yang melakukan kontak dengan pasangan calon itu.
"Saya telah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan tes usap bagi seluruh jajaran KPU, Polres, wartawan dan lainnya, karena anggaran tidak tersedia di KPU," jelasnya.
Ia menambahkan, KPU Agam menerapkan protokoler kesehatan saat penyerahan berkas pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam dengan cara membatasi peserta yang hadir saat di ruangan. Ruangan hanya dihadiri bakal pasangan calon, pimpinan partai pengusung, komisioner KPU, Bawaslu dan petugas.
Rombongan diwajibkan mencuci tangan, memakai masker, bahan yang diserahkan disemprot disinfektan dan lainnya.
Untuk pelaksanaan tes kesehatan bakal calon, lanjutnya tes kesehatan bagi calon yang positif diundur sampai hasilnya dinyatakan negatif, walaupun tahapan sudah berjalan seperti, penetapan nomor dan proses lainnya.
Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 2020 tentang Pencalonan.