Ekonomi, Seruan.id – Kabarnya pemerintah akan mencairkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah Rp. 5 juta setiap bulannya pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang.
Bantuan berupa subsidi dari pemerintah ini akan diberikan secara bertahap selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap. Maka jika di total, seorang pekerja swasta akan mendapatkan sejumlah Rp. 2,4 juta dari pemerintah.
Tanpa banyak syarat, BLT tersebut akan langsung ditransfer oleh pemerintah ke rekening setiap pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa pemberian BLT akan dilakukan pada 25 Agustus 2020. Namun yang berhak menerima hanya pegawai swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp. 5 juta.
Pernyataan di atas juga diperkuat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo secara simbolik.
“Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan melaunching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” terang Ida Fauziyah menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo pada Senin, (17/08/2020).
Bagi mereka yang akan mendapatkan BLT ini, mereka harus memastikan apakah mereka benar-benar tercatat sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, datanya sudah 12 juta nomor rekening yang telah masuk,” terang Ida.
Cara Cek Nama Di BPJS Ketenagakerjaan:
Anda dapat mengecek nama Anda apakah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama Anda harus mengecek apakah status Anda terdaftar sebagai peserta BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Silahkan login menggunakan email dan password Anda.
Apa Saja Syarat Karyawan Swasta Untuk Mendapatkan BLT 600 Ribu?
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masi aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pendapatan di bawah 5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki Rekening Bank yang masih aktif
6. Tidak terdaftar di program Kartu Prakerja
7. Bukan Karyawan BUMN atau PNS