Seruan.id - Seorang pemuda asal Jepara bernama Franky Iwan Setiawan (24)
yang merupakan mantan bartender di salah satu cafe berhasil ditangkap polisi
setelah kelakuannya terbongkar.
Ia ketahuan meracik brownis ganja dan menjualnya secara
online di media sosial Instagram dengan kisaran harga Rp. 400.000 per paket.
Bisnis cerdik tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian
saat Franky tertangkap basah memesan daun ganja kering via online. Ganja kering seberat 6,1 kilogram dikirim ke
rumah Franky melalui agen jasa pengiriman.
Selidik demi selidik, ternyata Franky menggunakan ganja
kering tersebut sebagai bahan baku pembuatan brownis miliknya.
Saat digeledah, pihak polisi berhasil menemukan barbut
berupa lima paket brownis ganja siap edar di rumah Franky.
Berdasarkan penjelasannya, ia meracik sendiri ganja tersebut
ke dalam adonan kue hingga menjadi brownis dan siap dipasarkan kepada para
pelanggannya di Instagram.
Satu paket brownis ganja dijual seharga Rp. 400.000.
Ia menjelaskan, jika seseorang memakan sepotong brownis
ganja, maka efeknya sama seperti saat seseorang mengisap ganja secara langsung.
“Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya
sebelum menjual. Bikin rileks,” terangnya saat ditanyai oleh pihak kepolisian.
Ia mengaku mendapat ilmu tersebut secara otodidaks dan
sesekali belajar dari Youtube.
“Kemampuan membuat brownis ganja saya pelajari sendiri dari
Youtube,” tambahnya.
Ia juga mengaku telah menjual brownis miliknya berkali-kali
secara online ke berbagai daerah seperti Semarang dan Jakarta. Bisnis tersebut
sudah ia lakoni sejak empat bulan terakhir.
Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto
mengimbau kepada masyarakat agar turut melaporkan kepada pihak kepolisian jika
ada aktivitas kriminal, termasuk peredaran gelap narkoba dengan modus seperti
brownis ganja yang mereka temukan.
“Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas
kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba,” terang Nugroho.
Adapun tersangka diancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12
tahun.
“Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal
12 tahun,” tambah Nugroho.