Seruan.id- Kecepatan Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar dalam melakukan tracking dan tracing terkait adanya konfirmasi ASN positif Covid-19 sepulang perjalanan dinas luar daerah dapat meredam keresahan masyarakat akan timbulnya kluster baru dilingkungan tempat kerja.
Terlebih pimpinan daerah segera merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 360/189/Covid-19-SBR/VIII-2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Kewajiban Pemeriksaan SWAB Aparatur Pemerintahan di Lingkup Pemprov Sumbar yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Provinsi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal saat diwawancarai TVRI Sumbar dikantornya, Selasa (4/8).
Karenanya, seluruh ASN baik pejabat pemerintah provinsi, kabupaten, kota yang masuk ke Sumatera Barat wajib tes PCR, wajib SWAB. Sebab ditenggarai, saat ini datangnya virus banyak dari luar daerah (importad case) dan berkembang di Sumbar (local transmission).
“Contoh di Sawahlunto, ada yang datang dari Kalimantan. Sekarang sudah merebak dan terkonfirmasi lebih dari 6 (enam) orang positif. Masih ada kemungkinan bertambah, sebab proses tracking dan tracing masih dilakukan," ungkapnya.
Kepala Diskominfo Sumbar ini menambahkan, gubernur telah mewanti-wanti, siapapun yang masuk Sumbar, baik itu lewat darat, udara maupun laut harus tes PCR.
“Kenapa PCR? Karena kita tau keakuratannya hampir 99%. Lebih dari rapid. Kita tak ingin lagi terjadi seperti dulu. Ada yang masuk lewat Bandara Internasional Minangkabau, katanya sudah lolos rapid. Ternyata saat Kita PCR, hasilnya positif," jelas Jasman.
"Nah itu yang berbahaya. Makanya gubernur mengambil kebijakan harus PCR, dan biayanya gratis,” tambahnya.
Saat disinggung istilah gelombang satu, dua dan tiga, Jasman menekankan tak ada terminologi tersebut.
“Buat masyarakat, tak ada istilah gelombang satu, dua atau tiga. Saya sudah berkoordinasi dengan pakar epidemiologi, tak ada istilah itu,” tekannya.