Seruan.id – Keributan dalam rumah tangga terjadi pada
Minggu, (16/08/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW
12, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keributan dipicu oleh sang suami, inisial H yang memukul dan
meminta uang kepada istrinya RK (35) sebanyak Rp.30.000 untuk membeli rokok
lantaran pada saat itu dirinya tengah pengangguran.
“Suaminya memang pengangguran, kerja serabutan, sering minta
uang kepada istrinya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo memberi
keterangan di Jakarta pada Senin, (17/08/2020).
RK tidak memenuhi keinginan suaminya lantaran sudah tidak
bekerja lagi sebagai pelayan perempuan, karena di PHK akibat pandemi Covid-19.
Ia mengaku sudah menganggur selama 5 bulan, sedangkan suami
yang dinikahinya secara sirih hanya bekerja serabutan dan kadang jadi tukang
parkir.
“Ini kadang-kadang yang diduga mengakibatkan ekonominya
tidak stabil dan membuat sang suami sering marah-marah kepada istri,” kata
Sujarwo.
Korban memukul istrinya terlebih dahulu, lalu mengancam
pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.
“Emang yang mukul duluan suaminya, entah kenapa tiba-tiba
pisau itu sudah berada di tangan istrinya. Untuk pendalaman kasus ini, kami
harus melakukan penyidikan mendalam dan memastikan motif-motif tersebut,” terang
Sujarwo.
Tidak terima dipukul dan dibentak, sang istri pun melakukan
perlawanan terhadap suami dengan menusuk dengan pisau dapur hingga menewaskan
nyawa sang suami.
Usai menusuk suami hingga tewas, RK mengaku hanya membela
diri karena dipukul dan diancam dengan pisau yang sebelumnya berada di tangan
suaminya.
Setelah ditusuk dibagian dada, H masih sempat mengejar RK
yang berlari kerumah mertua (orangtua korban) yang berada sekitar 200 meter
dari kontrakan mereka.
Namun hanya berselang beberapa menit setelah ditusuk, H
akhirnya pingsan dan dilarikan oleh orangtuanya ke Puskesmas dimana pada saat
itu mereka masih bingung dengan apa yang sedang terjadi .
“Lukanya kecil dibagian dada, tapi terjadi penggumpalan
darah karena tidak langsung ditangani medis. Setelah di visum, korban
dinyatakan meninggal akibat luka tusukan tersebut,” terang Sujarwo.
Pelaku pun akhirnya dilaporkan oleh pihak Puskesmas ke
Polsek Mampang Prapatan dan tidak sampai 24 jam, RK berhasil ditangkap oleh
Polsek Mampang Prapatan di tempat kediaman orangtuanya.
Akibat perbuatannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun
penjara akibat melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal
dunia yang diatur oleh UU Pasal 351 ayat (3) KUHP.