Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Gara-Gara Uang 30 Ribu, Istri Siri Tusuk Suaminya Hingga Tewas

 

Seruan.id – Keributan dalam rumah tangga terjadi pada Minggu, (16/08/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Keributan dipicu oleh sang suami, inisial H yang memukul dan meminta uang kepada istrinya RK (35) sebanyak Rp.30.000 untuk membeli rokok lantaran pada saat itu dirinya tengah pengangguran.

Suaminya memang pengangguran, kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo memberi keterangan di Jakarta pada Senin, (17/08/2020).

RK tidak memenuhi keinginan suaminya lantaran sudah tidak bekerja lagi sebagai pelayan perempuan, karena di PHK akibat pandemi Covid-19.

Ia mengaku sudah menganggur selama 5 bulan, sedangkan suami yang dinikahinya secara sirih hanya bekerja serabutan dan kadang jadi tukang parkir.

Ini kadang-kadang yang diduga mengakibatkan ekonominya tidak stabil dan membuat sang suami sering marah-marah kepada istri,” kata Sujarwo.

Korban memukul istrinya terlebih dahulu, lalu mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

Emang yang mukul duluan suaminya, entah kenapa tiba-tiba pisau itu sudah berada di tangan istrinya. Untuk pendalaman kasus ini, kami harus melakukan penyidikan mendalam dan memastikan motif-motif tersebut,” terang Sujarwo.

Tidak terima dipukul dan dibentak, sang istri pun melakukan perlawanan terhadap suami dengan menusuk dengan pisau dapur hingga menewaskan nyawa sang suami.

Usai menusuk suami hingga tewas, RK mengaku hanya membela diri karena dipukul dan diancam dengan pisau yang sebelumnya berada di tangan suaminya.

Setelah ditusuk dibagian dada, H masih sempat mengejar RK yang berlari kerumah mertua (orangtua korban) yang berada sekitar 200 meter dari kontrakan mereka.

Namun hanya berselang beberapa menit setelah ditusuk, H akhirnya pingsan dan dilarikan oleh orangtuanya ke Puskesmas dimana pada saat itu mereka masih bingung dengan apa yang sedang terjadi .

Lukanya kecil dibagian dada, tapi terjadi penggumpalan darah karena tidak langsung ditangani medis. Setelah di visum, korban dinyatakan meninggal akibat luka tusukan tersebut,” terang Sujarwo.

Pelaku pun akhirnya dilaporkan oleh pihak Puskesmas ke Polsek Mampang Prapatan dan tidak sampai 24 jam, RK berhasil ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan di tempat kediaman orangtuanya.

Akibat perbuatannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara akibat melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal dunia yang diatur oleh UU Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment