Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Cek Syaratnya: Presiden Jokowi Siap Berikan 600 ribu Kepada Pegawai Swasta Setiap Bulannya


Seruan.id – Terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo merencanakan akan menggebrak daya jual beli masyarakat yang turun secara drastis akibat Pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo kabarnya akan memberikan bantuan khusus kepada pegawai swasta berupa uang tunai atau gaji tambahan setiap bulannya.

Hal ini tentunya akan menjadi angin segar bagi mereka yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Selain menerima uang tunai, pegawai yang memenuhi syarat juga akan menerima bantuan tambahan berupa voucher makan hingga voucher pariwisata.

Berdasarkan informasi beredar, wacana pemberian bantuan ini merupakan bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kabarnya, pemerintah akan memberikan bantuan dengan nominal Rp. 600.000 setiap bulannya. Bantuan akan diserahkan kepada pegawai setiap bulannya selama enam bulan berturut-turut.

Namun, siapa sajakah pegawai yang pantas mendapatkan bantuan tersebut?

Jika ingin menerima bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, cek disini;

Pertama, mereka yang berhak menerima gaji tambahan dari pemerintah tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan pendapatan di bawah Rp. 5 juta setiap bulannya. Tidak ada alasan bagi mereka yang berpendapatan di atas  Rp. 5 juta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Berdasarkan keterangan dari Yustinus Prastowo, selaku Staff Khusus Menteri Keuangan, rencana pemberian bantuan ini belum mencapai keputusan final dan masih akan dirapatkan oleh internal pemerintah dengan Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat dengan program ini, sehingga akan menopang laju komsumsi rumah tangga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata.

Bantuan ini perluasan diluar penerima bansos untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi diluar penerima bansos,” terang Yustinus, pada Selasa, (04/08/2020).

Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi,” tambahnya.

Anggaran ini diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM) dengan pagu mencapai Rp. 695 triliun.

Yustinus mengatakan bahwa pihak pemerintah terinspirasi dari negara tetangga, Singapura. Singapura memberikan stimulus senilai US 3,6 miliar atau setara denga Rp. 52,4 triliun kepada pegawainya yang terdampak pandemi Covid-19.


Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment