Seruan.id – Terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN), Presiden Joko Widodo merencanakan akan menggebrak daya jual beli
masyarakat yang turun secara drastis akibat Pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo kabarnya akan memberikan bantuan khusus
kepada pegawai swasta berupa uang tunai atau gaji tambahan setiap bulannya.
Hal ini tentunya akan menjadi angin segar bagi mereka yang
terdampak akibat pandemi Covid-19.
Selain menerima uang tunai, pegawai yang memenuhi syarat
juga akan menerima bantuan tambahan berupa voucher makan hingga voucher
pariwisata.
Berdasarkan informasi beredar, wacana pemberian bantuan ini
merupakan bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang
terdampak pandemi Covid-19.
Kabarnya, pemerintah akan memberikan bantuan dengan nominal
Rp. 600.000 setiap bulannya. Bantuan akan diserahkan kepada pegawai setiap
bulannya selama enam bulan berturut-turut.
Namun, siapa sajakah pegawai yang pantas mendapatkan bantuan
tersebut?
Jika ingin menerima bantuan tersebut, ada beberapa syarat
yang harus diperhatikan, cek disini;
Pertama, mereka yang berhak menerima gaji tambahan dari
pemerintah tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan pendapatan di bawah
Rp. 5 juta setiap bulannya. Tidak ada alasan bagi mereka yang berpendapatan di
atas Rp. 5 juta untuk mendapatkan
bantuan dari pemerintah ini.
Berdasarkan keterangan dari Yustinus Prastowo, selaku Staff
Khusus Menteri Keuangan, rencana pemberian bantuan ini belum mencapai keputusan
final dan masih akan dirapatkan oleh internal pemerintah dengan Kementerian
Keuangan.
Ia mengatakan, pemerintah ingin mendongkrak daya beli
masyarakat dengan program ini, sehingga akan menopang laju komsumsi rumah
tangga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata.
“Bantuan ini perluasan diluar penerima bansos untuk membantu
daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak
pandemi, tapi diluar penerima bansos,” terang Yustinus, pada Selasa,
(04/08/2020).
“Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan
diberikan masih difinalisasi,” tambahnya.
Anggaran ini diambil dari alokasi dana program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEM) dengan pagu mencapai Rp. 695 triliun.
Yustinus mengatakan bahwa pihak pemerintah terinspirasi dari
negara tetangga, Singapura. Singapura memberikan stimulus senilai US 3,6 miliar
atau setara denga Rp. 52,4 triliun kepada pegawainya yang terdampak pandemi
Covid-19.