Seorang turis asal Amerika Serikat bernama Eric (38), yang tinggal dan membangun sebuah resort di Pulau Sibigeu Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan dilaporkan oleh warga setempat ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap sorang anak dibawah umur (15/pelajar), dengan inisial DCS yang merupakan warga Dusun Muaro Taikako Timur, Desa Taikako.
“Insiden pemukulan korban terjadi selasa (30/06/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa anjing miliknya mati dipinggir pantai dan teman-teman korban juga melihatnya” ungkap AKP Tirto Edhi Kapolsek Sikakap pada (06/07/2020).
Setelah mendengar hal tersebut, pelaku langsung menghampiri anjingnya yang tak bernyawa. Namun, kemudian Ia malah balik menuduh anak-anak tersebut yang membunuh anjingnya dan kemudian pelaku memegang kepala korban dan langsung memukuli korban berulang kali.
Teman-teman korban yang takut melihat hal tersebut kemudian kabur meninggalkan korban dengan pelaku.
Pihak keluarga korban yang tidak terima akan insiden pemukulan yang diaalami anaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke polsek Sikakap pada Rabu (01/7/2020) terkait dugaan perkara penganiayaan.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Mentawai, AKP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa Ia telah menerima laporan terkait hal tersebut dan sudah memerintahkan Kapolsek Sikakap untuk memproses kasus dugaan perkara penganiayaan tersebut agar warga asing yang berada di Mentawai jera dan tidak semena-mena terhadap warga, khususnya di Mentawai.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Disparpora Mentawai, Aban Barnabas mengatakan bahwa ternyata legalitas, rekomendasi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan izin usaha Resort di pulau Sibigeu yang sedang dibangun oleh pelaku belum diterima atau terdaftar.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga asing tersebut sedang dalam tahap pemanggilan tersangka dan saksi-saksi dinyatakan sudah lengkap.