Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi baru saja menerima surat dari Kemendagri yang meminta Gubernur Sumut untuk mengawasi dan membina Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait penyaluran dana hibah Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Samosir.
Menanggapi surat itu, Pemerintah Kabupaten Samosir langsung bergerak cepat dan mentransfer dana hibah tersebut pada tanggal 23 Juli 2020.
Terlihat dari Surat Perintah Pencairan Dana yang dikeluarkan Pemerintah Samosir yang juga telah beredar luas di media sosial tertulis nominal dana yang ditransfer sebesar Rp 6.397.898.000.
Namun, sebelumnya Bupati Rapidin Simbolon mengaku kesal terkait surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Otoritas Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
"Saya kesal dengan Ditjen OTDA, tanpa konfirmasi kepada kami langsung mengeluarkan surat teguran. Seandainya beliau konfimasi kepada kami, akan saya jelaskan masalahnya," kata Rapidin saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, seperti dilansir dari Tribunnews pada Kamis (23/7/2020).
Rapidin Simbolon juga menjelaskan alasan yang membuat penyaluran anggaran tersebut terkendala, yaitu karena adanya permasalahan di internal Bawaslu.
"Tapi sudah dijelaskan, dalam mengelola anggaran harus berhati-hati. Waktu rapat kemarin, sudah saya kemukakan, bahwa Bawaslu belum meminta ke kami untuk dana hibah. Karena di Bawaslu ada permasalahan internal," jelasnya.