Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan, kendaraan roda tiga ini sedang proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dia menambahkan, secara prinsip pengoperasian bajaj ini sudah dizinkan oleh Pemko Padang. Bajaj ini nanti akan menggunakan plat bewarna kuning.
“Bajaj ini akan menjadi angkutan kawasan, mereka sedang mengurus perisinan di DPMPTSP. Saat ini mereka sedang melengkapi surat menyurat, seperti STNK, kemudian nanti platnya kuning itu,” ujar Dian Fakri, tempo hari, sebagaimana dicuplik dari info publik Padang.
Setelah selesai perizinan melalui DPMPTSP, kemudian akan dilakukan perizinan oleh Dinas Perhubungan Padang.
Dian menjelaskan, bajaj ini tidak akan masuk ke pusat kota, hanya beroperasi untuk suatu kawasan, seperti Belimbing atau lokasi objek wisata.
“Pengelolannya ada distributornya yang menawarkan, kita tinggal tunggu dan secara izin prinsip kita izinkan. Masih jauh itu, masih izin dulu,” ungkapnya.
Bajaj secara histori adalah kendaraan yang berasal dari India. Di Jakarta, bajaj sudah lama mengaspal dengan berwarna orange.