Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," seperti dikutip dari salinan Perpres.
Selanjutnya diatur dalam pasal 20 ayat 2 huruf C perpres tersebut bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi GTPP Covid-19 selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga masih dipimpin oleh Doni Monardo sebagai Kepala BNPB.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Jokowi juga telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam menjalankan fungsinya, Erick akan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo dan satuan tugas pemulihan ekonomi yang dipimpin oleh Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.