Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, tapi baru dipublikasikan pekan ini. Keputusan MA teraebut sontak mengundang perhatian publik karena berkaitan dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pemilu 2019, yaitu Jokowi - Ma'ruf Amin.
Berikut bunyi putusan MA,
"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS."
"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis.
Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang dihapus MA berbunyi:
Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.
"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, dalam keterangan pers, pada Selasa (7/7/2020).
Sumber: Detikcom