Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Kerja.
Pada pasal 31C Perpres 76 tahun 2020 diatur ketentuan baru bagi perserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang pelatihan.
Peserta yang telah menerima uang pelatihan tetapi ternyata tidak memenuhi syarat tersebut diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.
Peserta yang dimaksud wajib mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dikembakikan, pemerintah melalui manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Kartu Prakerja itu sendiri ditujukan kepada para pencari kerja, para pekerja buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut, pencari kerja juga harus memenuhi persyaratan, yaitu kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Di samping itu, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas akan dituntut pidana yang juga dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," seperti tertulis dalam Pasal 31D.
Sumber: Kompas