Jokowi lalu kembali menyampaikan rencana pembubaran lembaga tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (13/7/2020).
Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) menyebutkan lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang dulunya dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).
Moeldoko juga menambahkan bahwa lembaga yang akan dibubarkan saat ini masih dalam proses telaah.
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi," ujar Moeldoko.
Jokowi pada dasarnya menyatakan alasan pembubaran lembaga tersebut adalah untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang sebelumnya diberikan ke lembaga yang tidak produktif tersebut bisa dialihkan untuk hal-hal yang penting di tengah pandemi Covid-19.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi.
Pembubaran lembaga tersebut juga menurut Jokowi akan mempercepat pergerakan pemerintahan di tengah pandemi virus corona.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," tambahnya.