Pemilik PS Store, berinisial (PS), ditetapkan Bea Cukai Kanwil Jakarta sebagai tersangka. Putra Siregar dijerat Bea Cukai DKI Jakarta karena melanggar UU Kepabeanan.
Menurut Kasi Pidsus Kejaskaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7), PS tidak ditahan. PS hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.
"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," Jelas Milono.
Menurut Milono, PS dituntut dengan Pasal 103 huruf (d), UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian dan Perdangangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
PS Store sendiri sudah sejak lama banyak dikenal di Medsos. Mereka kerap melibatkan artis dalam promo produknya. Toko PS Store tersebar di berbagai wilayah sedang pusatnya di Jakarta Timur.