BPJS kesehatan resmi mulai menaikkan iuran untuk kelas I dan II. Hal ini tertuang dalam perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS untuk kelas III tetap sama belum ada kenaikan. Iuran kelas III kemungkinan akan naik mulai tahun depan. "Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020" demikian pertimbangan Perpres 64/2020 dikutip dari detik.com (Rabu 1/7).
Berikut iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini 1 Juli 2020 :
- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp.150.000 per orang per bulan, naik 85,18%.
- Kelas II menjadi Rp.100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- Kelas III tetap Rp.25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp.35.000 (mulai 1 Januari 2021).
Kenaikan iuran tersebut sebenarnya merupakan lanjutan. Sebelumnya Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS kesehatan mulai 1 Januari 2020. Namun kenaikan tersebut hanya berlangsung selama 3 bulan. pasalnya kenaikan tersebut dibatalkan oleh MA. Namun kali ini pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).