Viral sebuah video aplikasi musik (Tiktok) yang
memperlihatkan Harry (Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondosowo) bersama
rekan perempuannya sedang berdiri di atas meja meniru tarian ular dengan
gerakan meniup seruling.
Hal ini membuat dirinya dicopot dari jabatannya dan
dijadikan staf bagian umum Pemkab Bondosowo, sementara itu perempuan yang
menari bersama yang merupakan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga
Bondosowo kini dijadikan menjadi bagian Plt.
Setelah videonya beredar viral, Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) memberi penilaian bahwa Harry telah melanggar kode etik.
Sementara itu, Bupati Bondosowo, Salwa Arifin juga ikut
angkat suara mengenai kejadian tidak terpuji ini. Ia mengatakan pencopotan
jabatan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang.
“Mulai dari aturan, pasal, serta kasus serupa yang sudah
terjadi dua kali,” tegasnya.
Salwa juga berharap sanksi yang diberikan kepada Harry bisa
menjadi pelajaran bagi ASN lain agar menjaga etika saat bertugas maupun saat
tidak sedang bertugas.
Saat ditanyai oleh awak media, Harry mengaku khilaf dan hanya
ikut-ikutan membuat video Tiktok tersebut.
“Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak dalam berangkulan. Kita
cuma buat buat viedo Tiktok biasa, itupun karena ikut-ikutan,” kata Harry saat
ditanyai oleh awak media untuk memberikan penjelasan pada Jumat, (12/07/2020).