Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Fakta Dibalik Dibubarkannya 18 Lembaga Negara oleh Presiden Jokowi

Pada Senin, (20/07/2020), Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (keppres).

Kebijakan tersebut dimuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Adapun fakta-fakta dibalik dibubarkannya 18 Lembaga Negara tersebut adalah sebagai berikut;

Tim Transparansi Industri Ekstraktif (TTIE) awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015.

Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik  (Road Map e-Commerce) Tahun 2017/2019 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.

Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pinjaman Komersial Luar Negeri.

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

Komite Kebijakan Sektor Keuangan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Related Posts
@sevencorner
Estoy hablando por escrito! Mulutku bungkam, jemariku bicara!

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment