Pada Senin, (20/07/2020), Presiden Joko Widodo resmi
membubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden (keppres).
Kebijakan tersebut dimuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden
RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani oleh Presiden
Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Adapun fakta-fakta dibalik dibubarkannya 18 Lembaga Negara
tersebut adalah sebagai berikut;
Tim Transparansi Industri Ekstraktif (TTIE) awalnya dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara
dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011-2015.
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat
Sunda dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional
Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
Berbasis Elektronik (Road Map
e-Commerce) Tahun 2017/2019 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road
Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha.
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian
Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian
Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum.
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pinjaman Komersial Luar
Negeri.
Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral
dalam Kerangka World Trade Organization dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 104/1999 tentang pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan
Listrik Negara dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim
Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan
Impor dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002 tentang Tim
Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan
Perkotaan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006 tentang Tim
Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations.