Terkait informasi itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) virus corona angkat bicara untuk memberikan keterangan terkait warga samosir yang terinfeksi virus corona.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyebutkan ada 2 orang warga samosir yang terinfeksi virus corona. Berinisial AL (27) yang bekerja di Medan dan tinggal di Medan. Pasien kedua yang sebelumnya terinfeksi corona berinisial AP (19). Kedua pasien tersebut tinggal dan bekerja di Medan, sehingga mereka terinfeksi di Medan.
"Dapat dipastikan bahwa keduanya tidak terpapar di Samosir. Mari kita bawa dalam doa semoga mereka berdua lekas sembuh," kata Rohani.
Adapun poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh GTPP Covid-19 adalah, sebagai berikut:
1. Otoritas pelaporan GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
2. Kedua orang dimaksud memiliki KTP Kabupaten Samosir, namun tinggal dan bekerja di Medan
3. Lokasi terpapar dari kedua orang dimaksud tidak di Kabupaten Samosir
4. Kedua orang dimaksud sedang menjalani perawatan di Medan
5. Otoritas rekaman penelusuran kontak dari kedua orang dimaksud berada pada GTPP Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatra Utara
6. Dinas Kesehatan dan Kominfo Samosir akan tetap berkordinasi dengan GTPP Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatra Utara terkait perkembangan kekinian rekam medis kedua orang dimaksud
7. Diminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan sumber informasi utama terkait keadaan kedua orang dimaksud tetap berdasarkan pada hasil kordinasi GTPP Covid-19 Kabupaten Samosir dengan GTPP Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara