Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berusaha
memberantas narkoba agar tidak merusak generasi bangsa, khususnya generasi muda
Bangsa Indonesia.
Kali ini, Polri memberantas narkoba dengan memulai dari diri
mereka sendiri. Polri melakukan program “pengakuan dosa” kepada setiap anggota
kepolisian. Program ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas narkoba
yang telah masuk ke dalam institusi Polri.
Tak ayar, per Selasa, (07/07/2020), Kabib Humas Polda Sumsel
Kombes Supriadi mengatakan ada sebanyak 240 anggotanya yang melakukan pengakuan
dosa dengan membuat surat pengakuan diri telah menggunakan narkoba.
Beliau mengatakan sebanyak 240 anggota Kepolisian Daerah
Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut akan menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut dilakukan setelah mereka mengaku memakai
narkotika kepada Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Setelah menjalani rehabilitasi nantinya, ratusan anggota
kepolisian tersebut diharapkan dapat sembuh dan bertugas secara produktif
sebagaimana biasanya.
Adapun pengakuan ini terjadi karena sebelumnya mereka
mendapat intruksi dari Kapolda Sumsel agar melakukan pengakuan diri dan akan dipecat
jika nantinya ketahuan saat di tes urine.
“Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran
agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat
narkoba,” katanya.
Sementara itu, bagi anggota kepolisian yang tidak mengaku
akan dilakukan tes urine dan akan mendapat tindak tegas jika tertangkap positif
menggunakan narkoba.
Berdasarkan penjelasan Supriadi, sejauh ini sudah ada 8
anggota polisi yang ditindak tegas dengan melakukan pemecatan karena
menggunakan narkoba.
“Bahkan baru-baru ini sudah ada 8 anggota yang dipecat
karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam
rangka HUT Bhayangkara kemarin,” tambahnya.