Di tengah Pandemi Covid-19, Lion Air Group melakukan pengurangan tenaga kerja indonesia dan asing (Expatriate). Total ada sekitar 9 persen yang dikurangi karena masa kontrak yang berakhir dan tidak di perpanjang.
Menurut Cooperate Communications Strategic Of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro ada pengurangan sebanyak 2.600 orang dari total 29.000 karyawan Lion Air. Dia kembali menegaskan kalau ini bukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Ini bukan pemutusan hubungan kerja, jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang. Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak Pademi Covid-19" ujarnya.
Dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan. "Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelumnya yakni rerata 1.400-1.600 penerbangan per hari," ujarnya.
Pada tahun ini Pandemi Covid-19 menjadikan indsutri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal di jaringan domestik dan internasional. Sementara biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.
Danang juga menambahkan Lion Air Group berencana apabila di waktu mendatang kondisi perusahaan kembali pulih dan lebih baik secara bisnis, operasional serta pendapatan, maka karyawan yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya akan diprioritaskan untuk memiliki kesempatan kembali bekerja di Lion Air Group.