Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas: Kekerasan Seksual Merajalela?

Oleh: M. Syaiful Zuhri R
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Menteri Hukum dan HAM menggelar Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Terdapat 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditarik dari Prolegnas tahun 2020 termasuk RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual.

Penarikan RUU-PKS tersebut dari Prolegnas 2020 diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengatakan “pembahasan RUU-PKS sangat sulit” (Sumber:Kompas.com diakses 3 Juli 2020). Alasan penarikan RUU-PKS tersebut seketika menstimulus akal sehat untuk menertawakan dan menimbulkan pertanyaan meengenai alasan yang disampaikan wakil rakyat tersebut. Entah dimana yang menyulitkan pembahasannya, tidak ada rumus yang menyulitkan. Sementara mengapa RUU yang berkaitan hitung-menghitung, keuntungan-kerugian, pendapatan seperti RUU-Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Mineral dan Batubara (Minerba) atau lain sebagainya tetap dilanjutkan bahkan menjadi prioritas yang urgensi harus segera disahkan.

Para wakil rakyat dan Pemerintah tampaknya harus meriview kebelakang mengenai historis RUU-PKS dibentuk mulai dari upaya pemerintah melindungi hak konstitusional rakyat terlepas dari intimidasi ataupun ancaman, lalu kurang terakomodirnya aturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan seksual mulai dari hak, jenis hingga sanksi buat pelaku yang belum tegas. Berdasarkan naskah akademik yang menunjukan kasus kekerasan seksual dalam 3 tahun terakhir (2013 – 2015) kasus kekerasan seksual berjumlah rata-rata 298.224 per tahun menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan).

Kemudian dikhawatirkan berdampak luas kedepan harinya. Sebab aturan hukum yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual mulai dari  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dan aturan lainnya.

Perlu diketahui aspek khas dari kekerasan seksual yang selalu dikaitkan dengan wacana moralitas juga menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan, pemulihan, pemenuhan rasa keadilan, dan jaminan ketidakberulangan.

Pengaitan peristiwa kekerasan seksual dengan persoalan moralitas menyebabkan korban bungkam dan kadang justru disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Karena apa yang dialami korban dimaknai sebagai aib, tidak saja bagi dirinya tetapi juga bagi keluarga dan lingkungannya. Bahkan ada pula korban yang diusir dari rumah dan kampungnya karena dianggap tidak mampu menjaga kehormatan dan merusak nama baik keluarga ataupun masyarakat. Hingga pengucilan dan stigmatisasi atau pelabelan dirinya akibat kekerasan seksual itu bahkan dapat berlangsung sekalipun pelaku diputus bersalah oleh pengadilan. Serta efek yang sangat mengerikan ialah bunuh diri oleh korban kekerasan seksual.

Kekerasan seksual bukan hanya dapat dialami oleh perempuan. Laki-laki sekalipun juga dapat menjadi korban kekerasan seksual. RUU-PKS tersebut berupaya mengakomodir mulai dari ruang lingkup orang hingga korporasi, tindak pidana kekerasan seksual hingga sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana ruang lingkup dalam pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi: a. Pencegahan; b. Penanganan; c. perlindungan; d. pemulihan Korban; dan e. penindakan pelaku.

Kemudian pada pasal 11 ayat (2) RUU-PKS yang mengatur mengenai tindak pidana Kekerasan seksual yang terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi;  e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.

Hingga mengenai sanksi untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual diantaranya dalam pasal 123 ayat (2) RUU-PKS tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana pemaksaan pelacuran sebagai berikut: Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan  perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.  Dari sanksi yang dimuat dalam RUU-PKS dengan menggunakan bahasa hukum memberikan hukuman penjara paling singkat 7 tahun hingga paling lama seumur hidup.

Harus disadari, kekerasan seksual sesungguhnya mengancam keberlangsungan bangsa dan kualitas generasi yang akan datang.  Konstruksi sosial budaya masyarakat yang patriarkhis menyebabkan warga negara yang paling menjadi korban kekerasan seksual bukan saja perempuan dewasa,tetapi juga perempuan dalam usia anak. Sehingga RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual sangat diharapkan sebagai upaya untuk mencegah hingga menghapuskan tindak pidana kekerasan seksual terutama bagi perempuan. Apabila tidak disahkan sesegera mungkin, dikhawatirkan angka kasus kekerasan seksual akan meningkat dan akan mengganggu stabilitas hingga keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Seperti adagium untuk menaklukkan negara lawan yaitu “Untuk menghancurkan sebuah negara, cukup rusak perempuannya. Sebab perempuanlah sumber regenerasi kedepannya”.

Maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Pemmerintah harus berpikir ulang bukan hanya memasukkan RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 melainkan harus lebih dari itu yaitu mensahkan sebagai peraturan perundang-undangan atau sebagai hukum positif di Indonesia.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment