Seruan.id – Sumatra Utara menjadi Provinsi dengan kasus
penyelewengan dana bansos Covid-19 terbanyak di Indonesia setelah Direktorat Tindak
Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana
bantuan sosial Covid-19 di 20 wilayah Polda.
“Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri telah mengompulir informasi adanya dugaan penyalahgunaan
wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19 di seluruh jajaran polda seluruh
Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 polda,” terang Karo
Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunoyono,
Kebayoran baru, Jakarta Selatan, pada Senin, (27/07/2020).
Berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim, Sumut menjadi
Provinsi dengan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 tertinggi
dengan 38 kasus. Sedangkan untuk urutan kedua, Jawa Barat menyusul dengan 18
kasus.
“Polda Sumut sebanyak 38 kasus. Kedua, Polda Jabar sebanyak
18 kasus, dan Polda NTB sebanyak 9 kasus,” ujar Awi.
Awi menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi penyelewengan
dana bansos Covid-19 dalam bentuk apapun.
“Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya
walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut
tidaklah benar,” tegas Awi.
Adapun data kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19
yang ditemukan Bareskrim Polri adalah sebagai berikut;
1. Polda Sumut 38 kasus
2. Polda Jabar 18 kasus
3. Polda NTB 9 kasus
4. Polda Riau 7 kasus
5. Polda Jatim dan Polda Sulsel 4 kasus
6. Polda Sulteng, Polda NTT, dan Polda Banten masing-masing 3
kasus
7. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar,
Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, dan Polda Papua
masing-masing 1 kasus