Bernyanyi dalam acara khitanan, sang Raja Dangdut Rhoma
Irama mendapat ancaman bakalan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Bupati
Bogor (Ade Yasi), karena tindakannya yang melanggar PSBB yang telah diterapkan
oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurutnya Rhoma Irama pantas diproses secara hukum karena
melanggar peraturan Bupati Nomor 35/2020 mengenai PSBB.
Awal kejadian ini berlangsung ketika Rhoma Irama ketahuan
sedang mengisi acara khitanan salah satu keluarga temannya di Bogor, Jawa
Barat pada Minggu (28/06/2020) yang
membuat dirinya menjadi tontonan oleh warga setempat.
Namun berdasarkan pengakuan Rhoma, awalnya ia memang menolak
untuk datang karena masih PSBB. Akan tetapi karena merasa tidak enakan menolak
undangan dari temannya, akhirnya ia memutuskan untuk datang sebagai tamu dan
menggunakan pakaian biasa.
“Sebetulnya begini, saya datang itu atas undangan dari Pak
Surya dengan catatan tidak akan tampil bernyanyi semacam Soneta Group” kata
Rhoma pada klarifikasi di instagram pribadinya pada Senin (29/06/2020).
“Saya datanglah dengan sendirian, dengan pakai baju
sederhana aja, enggak pakai jas atau batik. Karena undangan Pak Surya ini ya
kumpul-kumpul aja” sambung sang Raja Dangdut tersebut.
Tidak diduga, saat acara sedang berlangsung ia tidak mengira
bahwa para pengunjung meminta ia untuk mengisi tausiyah. Ia diminta warga untuk
bernyanyi dan membawakan beberapa lagu di acara tersebut.
Saat ini, Polres Bogor sedang mendalami kasus ini seperti
yang dilaporkan oleh Bupati Bogor sendiri agar kejadian serupa tidak terulang
kembali.
“Ya, kami semua akan memeriksa kasus ini sesegera mungkin
agar tidak dicontoh oleh masyarakat yang lain” tegas Kepala Polres Bogor, AKBP
Roland Ronaldy.