Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Terkait Injil Bahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar

Dua organisasi di Sumatera Barat melaporkan Ade Armando ke Polda Sumbar pada Selasa (9/6/2020). Organisasi Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau melaporkan dosen Universitas Indonesia tersebut terkait dugaan penghinaan.

Ade Armando dilaporkan karena dianggap menghina Gubernur Sumatera Barat yang menyurati Menkominfo agar aplikasi Kitab Injil yang menggunakan bahasa minang dihapus. 

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Betul, kemaren tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," ungkap Stefanus.

Menanggapi hal tersebut, Ade Armando mempersilahkan organisasi tersebut melaporkan dirinya. Dia menegaskan bahwa pelapor justru malu, karena Gubernur Sumatera Barat melarang aplikasi Injil berbahasa minang.

"Ya enggak apa-apa. Mereka seharusnya justru malu, kenapa Gubernur mereka meminta Menkominfo melarang aplikasi Injil berbahasa minang," kata Ade Armando.

Ade juga mengatakan bahwa Injil itu adalah Kitab Suci, sebagaimana Kitab agama lainnya. Ade juga menyebutkan bahwa Injil bahkan ada yang menggunakan bahasa Arab.

"Injil itu kan Kitab Suci, bukan kitab maksiat. Injil berbahasa Arab juga ada," tambah Ade Armando.

Pelaporan tersebut berdasarkan pada status Ade Armando pada lama Facebook yang dinilai tidak pantas karena dianggap penghinaan.

Berikut postingan Facebook Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Sumbar:
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment