Selama ini banyak yang mengeluhkan proses pembuatan SIM yang
cenderung ribet dan biaya yang cukup besar.
Sehingga banyak masyarakat yang ogah untuk mengurus SIM,
bahkan tidak lagi menjadi rahasia umum bahwa banyak masyarakat yang memilih
jalan pintas dalam pembuatan SIM karena prosesnya yang cenderung lebih cepat.
Kabar gembira, pembuatan SIM per 1 Juli 2020 bakal diadakan
seluruh Indonesia tanpa biaya atau gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan dan perpanjangan
SIM dan program pembuatan SIM gratis ini berlaku secara nasional.
Program ini tidak dipungut biaya karena pembuatan SIM massal
ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun syarat dan panduan dalam pembuatan SIM gratis ini
adalah sebagai berikut;
Pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku pada tanggal 1 Juli
2020 bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara ke -74 yang jatuh pada 1
Juli 2020.
“Pembuatan SIM gratis berlangsung serentak di seluruh
Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” kata Kasubdi
Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji pada Sabtu (13/06/2020).
Dalam hal ini, syarat-syarat lebih rinci perlu diperhatikan
berdasarkan kebijakan-kebijakan daerah regional masing-masing.
Dilansir dari Polda Jawa Timur, pembuatan SIM gratis ini
hanya berlaku bagi warga Jawa Timur yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat
yang sama, yakni pembuatan SIM gratis hanya berlaku bagi warganya yang berulang
tahun pada 1 Juli.
Syarat yang sama juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar,
Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.
Dilansir dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres
Pangkal Pinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis ini hanya
dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu seperti sopir angkutan dan tukang
ojek.