Unit Pidana Umum Reskrim Polres Samosir melakukan upaya penertiban perjudian seperti togel, kim, dan mesin tembak ikan
Kali ini, Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial BS, yang merupakan seorang pelaku judi tembak ikan-ikan sejenis jackpot pada Senin, 22 Juni 2020.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, dimana Polres menangkap seorang pelaku judi tembak ikan bernama Tomi Malau pada Rabu (13/5/2020) di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Penangkapan dilakukan setelah mengumpulkan bukti yang cukup terkait keterlibatan BS dalam distribusi mesin jacpot tersebut.
"Berdasarkan bukti yang cukup, BS diduga keras telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke (1) subs pasal 303 ayat 1 ke (2) KUH Pidana," kata Suhartono.
Upaya penertiban ini merupakan respon Polres Samosir terhadap perintah Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang sebelumnya pernah berkunjung ke wilayah hukum Samosir pada Kamis (4/6/2020).
"Kita respon perintah Pak Kapoldasu dengan melakukan penangkapan beberapa pelaku judi togel dan judi tembak ikan-ikan di Samosir, dan ini akan terus kita lakukan," ujar AKP Suhartono.