Setelah beredar kabar dibukanya moda transportasi udara oleh
beberapa maskapai penerbangan, kini beredar kembali pemberitaan jika peraturan
dan persyaratan yang diberikan oleh beberapa maskapai penerbangan kerap berubah
setiap saat.
Hal itu tentunya akan memberikan kerugian yang besar bagi
masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara terutama bagi mereka
yang sudah membeli tiketnya terlebih dahulu.
Ada banyak faktor yang harus diperhatikan jika hendak bepergian
dengan pesawat, selain biaya tiket yang relatif masih mahal, tim Seruan.id juga
menyarankan beberapa hal dibawah ini.
Jika memang terpaksa harus bepergian dengan pesawat, ada
baiknya menyiapkan uang yang lebih, selain seperti yang sudah dijelaskan di
atas bahwa harga tiket pesawat yang masih relatif mahal, calon penumpang juga
bisa terkena biaya admistrasi pengurusan beragam berkas saat hendak melakukan
penerbangan.
Jika sudah membeli tiket, ada baiknya datang lebih awal
untuk check-in. Jika sebelumnya check-in hanya memakan waktu beberapa menit
saja, saat ini bisa jadi memakan waktu 3-4 jam karena banyak berkas yang harus
diperiksa oleh petugas penerbangan.
Adapun tiga syarat dasar jika hendak melakukan penerbangan
adalah sebagai berikut;
- Surat keterangan negatif Covid-19
- Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa
- Surat putus hubungan kerja (PHK) bagi mereka yang sudah putus kerja dan hendak pulang ke kampung
Perlu diketahui juga, surat keterangan negatif Covid-19
hanya berlaku selama 3 hari. Jika sudah melebihi batas waktu tersebut maka
surat yang anda miliki akan dianggap expired dan tentunya anda akan ditolak
untuk melakukan penerbangan walaupun sudah membeli tiket dengan harga yang
mahal.
Untuk mendapatkan surat keterangan melakukan perjalanan dari
Lurah/Kepala Desa. Kalian harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang
masih aktif. Jika tidak, maka kalian tidak akan dilayani dan jangan sakit hati
jika diusir dari kantor lurah/Kepala Desa tersebut.
Jika hendak melakukan penerbangan di masa pandemi Covid-19,
tim Seruan.id menyarankan agar jangan pernah langsung membeli tiket pesawat.
Ada baiknya anda melakukan rapid tes terlebih dahulu,
setelah hasilnya telah keluar dan anda dinyatakan negatif Covid-19. Kemudian
anda mengurus surat melakukan perjalanan dari Kelurahan/Kepala Desa.
Jika semua berkas atau dokumen yang diperlukan telah
lengkap, silahkan membeli tiket pesawat dan ikuti semua peraturan yang telah
ditentukan oleh pihak maskapai yang anda gunakan.
Untuk informasi lebih lengkap, tim Seruan.id menyarankan
agar lebih rajin membaca update informasi tentang maskapai penerbangan karena
peraturan yang bisa berubah kapan saja.