Miris, kelakuan anak di Lombok Tengah ini tega melaporkan
ibu kandungnya sendiri ke polisi lantaran mempermasalahkan warisan peninggalan
sang ayah.
Diketahui perseteruan antara ibu dan anak ini bermula dari harta
warisan peninggalan ayah berinisial M yang dijual seharga Rp. 200 juta. Berdasarkan
wasiat dari mendiang suami, ibu tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp. 15 juta
dan sisanya dibagi-bagikan kepada anak-anak mereka secara merata.
Kemudian sang ibu pun menggunakan uang tersebut untuk
membeli sepeda motor dan menitipkan motor tersebut di rumah saudara.
Asat punya usut, sang anak tidak terima dan mengira bahwa
ibunya melakukan penggelapan uang warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya. Ia juga
keberatan karena motor yang dibeli oleh ibunya dipakai oleh orang lain yang
masih memiliki ikatan saudara.
Tidak terima dengan semua yang terjadi, sang anak yang
diketahui berinisial M (40) ini pun membawa kasus ini ke jalur hukum dan
melaporkan ibu kandungnya sendiri yakni K (60) ke Polda Lombok Tengah.
Namun niat sang anak durhaka ini dipatahkan oleh AKP Priyo
Suhartono dengan menolak laporan anak tersebut. AKP Priyo juga mengatakan
kepada anak tersebut bahwa seorang ibu itu tidak ada saingannya di dunia ini.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Priyo juga mengajak sang anak
untuk duduk bersama seraya memberinya nasehat.
AKP Priyo juga mengingatkan kepada M jika hanya soal motor, berarti
harga diri M hanya sebatas motor tersebut.
“Mohon maaf bos. Kalau anda hanya mengejar motor itu sampai
melaporkan ibu anda, berati harga diri anda hanya sebatas motor tersebut” ujar
Priyo menasehati M bersama polisi-polisi lainnya.
AKP Priyo menyarankan agar masalah ini sebaiknya
diselesaikan secara kekeluargaan saja dan mengatakan kepada M bahwa ia rela
mengganti uang Rp. 15 juta tersebut jika M mau minta maaf dan bersujud kepada
ibunya di depannya secara langsung.