Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Klarifikasi Pemkab Samosir Terkait Samosir Masuk Zona Kuning

Sebelumnya, diinformasikan melalui situs resmi Pemprov Sumatera Utara untuk penanganan Covid-19 bahwa Kabupaten Samosir telah masuk ke Zona Kuning dengan 1 kasus terkonfirmasi positif pada hari Selasa (23/6/2020). 

Setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui halaman Facebook mereka mengklarifikasi informasi tersebut. Pemerintah menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut memang warga Samosir dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi yang bersangkutan terinfeksi di luar Kabupaten Samosir.

Berikut klarifikasi dari Pemerintah yang dikutip dari laman Facebook Pemkab Samosir: 

KLARIFIKASI BERITA
Pangururan, Kominfo Samosir—(23/6) 
Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui GTPP COVID-19, mengklarifikasi berita terkait adanya 1 (satu)orang positif covid -19 di Kabupaten Samosir sebagai berikut:

1.Alamat si pasien  tersebut di Samosir sesuai KTP mengharuskan otoritas pelaporan oleh GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara harus dari Samosir

2. Pasien tersebut adalah warga Samosir yang bekerja di luar Samosir, dan tidak tinggal di Samosir saat ini , juga tidak pernah melakukan perjalanan ke Kabupaten Samosir selama pandemi covid-19

3 Jadi dapat di pastikan dia (pasien terdebut ) tidak terpapar di Samosir

Demikian klarifikasi berita ini agar tidak terjadi simpang siur terhadap informasi tersebut. Terima kasih.

Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakkara juga turut mengklarifikasi informasi tersebut melalui grup WhatsApp.
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment