Seorang pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah berisinial DN (20)
baru-baru ini dilaporkan oleh mantan kekasihnya yang juga warga Kebumen karena
membagikan foto-foto pribadinya tanpa busana di Media Sosial Facebook dan
Instagram.
Saat ditemui polisi ditempat kediamannya pada Senin (15/06/2020), DN mengaku sakit hati
karena diputuskan oleh mantan kekasihnya.
“Modusnya membagikan foto pribadi mantan kekasih di akun
media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah putus. Selanjutnya
saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang” jelas AKBP Rudy
Cahya Kurniawan pada laman resmi Tribata Polda Jateng, per Jumat (19/06/2020).
AKBP Polda Jateng menjelaskan , tersangka mebagikan
foto-foto minim busana milik korban tersebut di media sosial Facebook dan Instagram
palsu yang disengaja dibuat oleh pelaku.
Bukan hanya membagikan, DN juga memberi keterangan “Open BO”
dan mencantumkan nomor telepon mantan kekasih pada unggahan tersebut. Hal ini
membuat risih korban karena banyak nomor telepon baru yang menghubungi dirinya
dengan isi pesan yang aneh-aneh.
Karena merasa malu dan dipermainkan oleh DN, akhirnya korban
pun membawa tindakan DN tersebut ke jalur hukum.
Saat disidik oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Kebumen pelaku
mengakui semua tindakannya terhadap korban.
Tim Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti,
seperti HP Android milik tersangka yang digunakan untuk membagikan foto aib
tersebut.
Tersangka pun akhirnya dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal
27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun
2009 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dan anca,an hukuman penjara 6
Tahun serta denda Rp 1 Miliyar Rupiah.