Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di indonesia mengakibatkan banyaknya masyarakat yang berdiam diri dan menjalankan aktivitas di rumah, hal ini tanpa disadari mengakibatkan tagihan listrik menjadi naik diatas rata rata biasanya sebelum adanya pandemi Covid-19.
Kementerian BUMN akhirnya buka suara terkait kontravensi tarif listrik. Kementerian menegaskan hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada ialah kenaikan tagihan listrik.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (10/6/2020) mengatakan "ini saya jelaskan mengenai kontravensi tarif PLN. Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama aja, nggak ada kenaikan, yang naik mungkin tagihan, kenapa naik? karena pemakaian kita dirumah banyak yang kita pakai listrik-listrik di rumah, karena selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi. Selama work from home pemakaian listrik di rumah lebih tinggi. Sebab, segala aktivitas dilakukan di rumah".
Soal tagihan yang bengkak, lanjut Arya ialah karena terkait dengan perhitungan meteran listrik yang dihitung menggunakan rata-rata 3 bulan terkahir. Lantaran petugas PLN tidak bisa mendatangi rumah-rumah.
Dengan penghitungan rata-rata 3 bulan itu tersebut sebenarnya ada kelebihan penggunaan listrik karena work from home yang sementara belum dihitung. Pada saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan, kelebihan itu dihitung dan akhirnya membuat tagihan pelanggan semakin besar. "Pada bulan ketiga anggota PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan, Nah kelebihan ini lah pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya di tambah kelebihan bulan ketiga. Mereka jumlahkan ke atas. Jadi, ada penambahan," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut PLN memberikan keringanan kepada pelanggan. Di mana kelebihan tagihan itu bisa dicicil. Kelebihan tersebut dapat di cicil 2-3 bulan. Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat.