Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas mengungkapkan bahwa daya beli masyarakat selama masa pandemi Covid-19 hilang sebesar Rp 362 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan jam kerja sebagai indikator, dimana jumlah jam kerja yang hilang yang menurun drastis akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pandemi dari tanggal 30 Maret sampai 6 Juni 2020 atau kira-kira 10 minggu hitungan kami, menghilangkan jam kerja yang luar biasa dan menghilangkan daya beli sekitar Rp 362 triliun," ungkap Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (22/6/2020).
Hal tersbeut lah yang menjadi alasan kenapa daya beli masyarakat tidak ada yang berujung kepada penghasilan UMKM yang turun drastis. Hal itu juga yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II diprediksikan akan turun lebih dalam. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, laju ekonomi kemungkinan akan minus 3,8 persen pada kuartal II 2020.
"Ini yang jelaskan kenapa tidak ada pembeli atau UMKM mendapatkan penghasilan yang turun drastis luar biasa. Bahkan, industri manufaktur utilisasinya hanya tinggal 30 persen dalam 10 minggu ini," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Suharso mengatakan bahwa Pemerintah sudah berupaya untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan-kebijakan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Langsung Tunai (Bansos Tunai), Bantan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa, Kartu Prakerja, dan gratis dan diskon listrik bagi masyarakat miskin dan terdampak.
"Kebijakan ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga sehingga kontraksi ekonomi di kuartal II 2020 bisa kita jaga. Kami tidak akan biarkan kontraksi sepanjang tahun, sehingga banyak hal yang kami lakukan," ujarnya.