Gambar: FB/Presiden Joko Widodo
PSBB: Pembatasan Sosial Berskala Besar
Semenjak Presiden Joko Widodo mengevaluasi PSBB tahap 1 pada 4 Mei 2020. Terdapat 4 Provinsi dan 12 Kab/Kota di Indonesia yang telah menerapkannya.
"Tujuan dari evaluasi tersebut adalah untuk perbaikan dari penerapan PSBB sebelumnya. Mana yang terlalu over, yang kebablasan, dan masih kendur" Seru Presiden Joko Widodo.
Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang tidak peduli bahkan tidak tahu kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dibatasi atau dilarang oleh pemerintah melalui PSBB.
Oleh karena itu, berikut penulis uraikan/ingatkan kembali kegiatan yang dilarang oleh pemerintah selama PSBB untuk memutus mata rantai Covid-19.
1. Sekolah
Dilarang melakukan proses belajar mengajar di sekolah. Sebagai penggantinya pemerintah menyarankan untuk belajar dari rumah, salah satunya belajar daring atau online.
2. Tempat Kerja
Pemerintah melarang perusahaan maupun instansi untuk memperkerjakan karyawan dengan skala normal. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang memperlakukan WFH (Work From House) bagi karyawan-karyawanya agar tetap produksi. Namun bagi instansi tertentu kebijakan ini tidak dapat diperlakukan dan tetap berjalan seperti biasanya.
3. Kegiatan Keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka bagi umum. Oleh karena itu, pemerintah menyarankan agar masyarakat melakukan ibadah dari rumah.
4. Tempat Umum
Fasilitas umum dilarang buka. Seperti, taman, tempat rekreasi/wisata, cafe, dan lain sebagainya untuk mengurangi jumlah masyarakat yang berkumpul.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Pemerintah melarang pertemuan dalam skala besar, perkumpulan politik, olahraga, hiburan,akademik, dan pertunjukan yang melibatkan banyak orang.
6. Moda Transportasi
Pemerintah melarang moda transportasi (umum/pribadi) mengangkut penumpang penuh dan harus dibatasi sesuai peraturan PSBB.