(Mahasiswa Hukum Universitas Andalas)
Indonesia dilanda daruruat kesehatan terkait dengan marabaknya kasus covid-19 atau yang lebih kita kenal dengan virus corona,bukan hanya menyerang di indonesia tetapi di seluruh dunia dan menjadi kasus pandemi dunia. Bukan hanya menyerang dari segi kesehatan saja melainkan juga menyerang dibidang ekonomi tentunya. Baru-baru ini terdengan kabar bahwa pemerintah bakal menerbitkan Obligasi baru sebagai salah satu langkah untuk menginjeksi liquiditas dan aliran modal ke dunia usaha. Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Susiswijono menjelaskan, obligasi pemerintah yang bakal diberi nama Recovery Bond tersebut nantinya bakal dibeli Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu. Dana yang terkumpul dari surat utang dalam rupiah itu akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus yang dibuat semurah mungkin. Unruk melaksanakan Recovery Bond pemerintah mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian domestik dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam pasal 2 ayat 1 bagian F disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara, pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), inverstor koorporasi, dan investor retail. Sedangkan pada pasal 16 ayat 1 bagian C Perppu tersebut menyebutkan BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Sayariah Negara (SBSN) berjangka panjanng di pasar perdana.
Adapun besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona. Menurut Menteri Ekonomi Sri Muliani,yang pertama adalah berasal dari sisa anggaran lebih (SAL) Bendahara Negara mengatakan saat ini jumlah SAL berada di kisaran Rp 160 triliun. SAL yang dimiliki oleh pemerintah selama ini ditempatkan di Bank Indonesia. Yang kedua adalah, pemerintah juga bakal mengandalkan dana abadi untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut yang berasal dari dana yang disimpan di badan layanan umum (BLU) dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara (PMN). Dana dari penyertaan modal negara yang mungkin tahun ini dianggap tidak lagi berprioritas tinggi dialihkan ke restrukturisasi ekonomi secara menyeluruh ini yang dilakukan Perppu untuk melakukan landasan sumber pembiayaan defisit dan bellow the line.