Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Pandemi COVID-19, Bagaimana Kabar Koruptor?

Oleh: Muhammad Kevin Yades

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Salah satu isu yang tidak akan lekang dibumi milik ibu pertiwi ini adalah isu tindak pidana korupsi, hampir setiap minggu bahkan setiap hari masyarakat melihat seseorang abdi negara yang seharusnya mengabdi kepada masyarakat, malah mengunakan baju kebesaran KPK yang berwarna oranje dan bertuliskan “TAHANAN”.

Masyarakat berjuang membayar pajak, menambah devisa bagi negara, tetapi segilintir orang malah memanfaatkan uang jerih payah masyarakat untuk kepentingan pribadi. Mereka tambah menambah luka masyarakat dengan tidak menunjukan rasa penyesalan sama sekali dan masih bisa tersenyum dihadapan kamera Televisi yang disiarkan diseluruh penjuru negeri.

Di dalam kurungan pun mereka menikmati apa yang tidak dinikmati oleh khalayak masyarakat. Ketika masyarakat tidur dengan beralaskan tikar yang tipis bahkan beralaskan lantai, mereka masih tetap mengunakan kasur yang biasa tersediakan hotel bintang 5.

Mereka masih bisa pelesir ke seluruh muka bumi, ketika masyarakat hanya bisa berkhayal untuk pergi liburan karena untuk makan pun susah. Mereka adalah napi istimewa, ketika lembaga pemasyarakatan teruntuk penjahat kelas teri, yang setiap kamarnya ditumpuk para napi lebih dari kapasitas dan rasa penggap yang begitu pengapnya, tetapi mereka para koruptor malah diberi kamar serasa bintang 5 yang begitu mewahnya.

Namun disaat yang genting ini, yang terhormat bapak Menteri kesayangan kita semua malah berucap, demi hak asasi manusia mari bebaskan para napi koruptor.Kita tak tau apa niat yang ingin direalisasikan oleh bapak Menteri, tetapi yang kita tau masyarakat tambah teriris lagi dengan pernyataan bapak menteri ini. Masyarakat tidak sebodoh itu pak....

Jangan dengan memanfaatkan situasi seperti para napi koruptor dapat menghirup napas dengan bebas nya, jangan dengan dalih HAM mereka dapat bergerak dengan bebas. Demi memberikan citra bahwa negara melawan segala tindak pidana korupsi.

Pak Menteri takkan mungkin lupa dengan perbandingan penghuni dengan fasilitas Lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang begitu tak seimbang. Apakah pak menteri tahu dengan fasilitas napi korupsi??, atau pura-pura nggak tau??.

Tapi sekarang masyarakat dapat sedikit bernapas lega, dengan pernyataan dari bapak Presiden Joko Widodo bahwa tidak ada sedikit pun rencana untuk membebaskan napi korupsi. Tentu ini berbanding terbalik dengan pernyataan bawahan. Sudah sekian kali blunder yang dilakukan oleh pak Menteri Yassona Laoly, tentu ini tidak baik untuk publik.

Tetapi setelah masyarakat bernafas lega , masyarakat dibuat sesak kembali setelah dikejutkan akan bebasnya salah satu terpidana koruptor yang juga mantan ketua umum salah satu partai politik, yaitu Romahurmuzy alias romi yang mendapatkan vonis yang begitu rendahnya, saking rendahnya hukuman penjara kepala desa yang lebih berat dibandingkan vonis kepada rommy.

Rommy terbukti menerima suap sebesar 300 juta rupiah atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Rommy mendapatkan pemotongan hukuman yang awalnya 2 tahun hukuman penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan menjadi setengah hukuman. Lucunya hukuman bagi kepala desa di Hambuku, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melakukan korupsi 4,3 juta rupiah menerima hukuman lebih berat yaitu 4 tahun penjara.

Yang lebih aneh lagi, penerima suap hukumannya lebih rendah dibandingkan pemberi suap, yaitu Haris Hasanudin mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik dihukum 1,5 tahun penjara.

Menurut Gandjar Laksmana Boanprapta seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia dalam KumparanNEWS.com, membeberkan setidaknya empat alasan kenapa ancaman pidana makasimal bagi penerima suap lebih berat dibandingkan penyuap. 

Pertama, pejabat penerima suap merupakan kejahatan penyalahgunaan jabatan. Hal itu adalah pemberatan pidana. Kedua, penerima mempunyai opsi menolak suap karena tahu ancaman hukumannya lebih berat ketimbang penyuap. Ketiga, penegak hukum bisa hanya menjerat pemberi suap bila penerima suap menolak. Dan keempat, bila hanya ada pemberi, maka yang terjadi ialah percobaan penyuapan.

Lebih lanjut walaupun bedasarkan pertimbangan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Jakarta memotong hukuman Rommy karena uang 250 juta dikembalika kembali dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Rommy, tetapi menurut Gandjar itu bukanlah suatu pertimbangan meringankan.

KPK pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, sekarang masyarakat hanya bisa menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung. Diharapkan agar Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, agar vonis yang diberikan dapat setimpal dengan perbuatan. Demi menyelamatkan marwah lembaga peradilan di Indonesia.

Sudah sepatutnya pemerintah menunjukan keseriusan dalam pemberantasan korupsi, baik dengan memberikan perlakuan yang sama antara terpidana korupsi dengan terpidana lainnya, jangan memberikan privellenge terhadap napi korupsi. Baik fasilitas di dalam penjara maupun hukuman yang diberikan, apalagi di tengah pandemik ini tidak menutup kemungkinan akan terjadinya praktik korupsi, seharusnya semua lembaga negara bersinergi dalam pemberantasan korupsi, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudisial.


Related Posts
egip satria eka putra
Suka mengoleksi buku dan menulis. Mengoleksinya saja, sedang membacanya tidak.

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment