Y0eWGYxzpXyCEdgWdcCCd1ut8uzRgXO9EmGhgceU

Heboh !!! Tuntutan iNews dan RCTI kepada MK agar Netflix dan Youtube Juga terikat UU Penyiaran



Merasa adanya perlakuan berbeda terhadap Netflix dan Youtube dengan televisi konvensional, dua stasiun swasta RCTI dan iNews mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dikutip dari situs mkri.id, berkas permohonan uji materi itu telah diterima pada Kamis (28/5). Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. Sedangkan RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.

Pada gugatan yang diajukan, kedua stasiun televisi swasta tersebut meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Pasal tersebut berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Pihak iNews maupun RCTI beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak mengatur tentang penyelenggara penyiaran berbasis internet.

iNews dan RCTI sebagai pemohon menilai ketentuan yang ada dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bisa digolongkan sebagai bentuk diskriminasi jika penyelenggara penyiaran berbasis internet tidak diatur di dalamnya.
Menurut pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet.

"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.

"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," lanjut pernyataan itu.

Dalam UU penyiaran, setidaknya ada enam ketentuan yang wajib dipatuhi oleh stasiun televisi konvensional. Pertama, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; kedua, persyaratan penyelenggaraan penyiaran; ketiga, perizinan; keempat, pedoman isi dan bahasa; kelima, pedoman perilaku siaran; keenam, pengawasan.

Menurut pemohon, penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak perlu memenuhi berbagai macam persyaratan dimaksud dan juga penyelenggara siaran berbasis internet juga tidak akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS). Menurut pemohon, semakin berkembangnya internet dan kunjungan internet mengharuskan layanan konten berbasis internet, over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix agar juga dimasukkan kedalam kategori "siaran" pada UU Penyiaran. Selain itu, berbagai pembedaan yang disebutkan diatas juga sangat jelas melangggar prinsip “Non-Diskriminasi”.
Oleh sebab itu, Pihak RCTI-iNews meminta MK untuk kembali merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Jika pengajuan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka siaran lewat Internet seperti Netflix dan YouTube juga akan diikat oleh Undang-undang Penyiaran dan bukan tak mungkin juga ikut diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Related Posts

Related Posts

Masukkan kode iklan matched content di sini.

Post a Comment